Categories: BERITA UTAMA

Berstatus Residivis, Kerap Membuat Resah Jika Mabuk

Sementara Keluarga Eddister Tuhenay (27) mengajukan tuntutan denda kepada keluarga pelaku sebesar Rp 3 miliar. Gracia Sahuleka selaku istri korban menjelaskan bahwa denda tersebut sebagai biaya pengobatan dikeluarkan untuk memulihkan kesehatan korban. Selain itu sang suami kini tak isa bekerja dan ia juga belum bekerja sehingga sepantasnya semua kebutuhan selama penyembuhan ditanggung oleh keluarga pelaku.

“Suami saya mengalami cacat permanen sehingga pihak keluarga bersepakat meminta denda Rp 3 miliar  untuk membiayai proses selama ini termasuk membiayai pendidikan dari kedua anak,” tegas Gracia saat ditemui wartawan di RS Bhayangkara, Minggu (6/4).

Gracia  menyatakan denda ini menjadi bentuk kompensasi yang adil karena suami saya cacat dan tidak bisa menafkahi keluarga.

Ketua IKEMAL Tanah Papua, Christian Sohilait menjelaskan bahwa kesepakatan tuntutan ini muncul setelah dilakukan pertemuan dan diskusi dengan keluarga korban. Menurutnya, alasan keluarga meminta denda sebesar itu sangat mendasar, karena korban ini mempunyai dua orang anak dan mereka mempunyai masa depan. Korban tidak bisa bekerja lagi, karena kedua tangannya mengalami cacat permanen.

“Selaku Ketua IKEMAL sudah melakukan  komunikasi dengan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Sehingga harapan kami KKSS bisa memfasilitasi keluarga pelaku untuk membayar apa yang menjadi tuntutan dari keluarga korban,” imbuhnya.  IKEMAL menyatakan akan mengawal proses hukum juga proses adat yang dituntut keluarga korban.

Sohilait mengimbau kepada anak – anak muda Maluku untuk tidak membuat gerakan tambahan karena para pelaku kini sudah ditangkap.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat,”  harapnya. Sementara itu Jeffry Yullyanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga sebagai kuasa hukum IKEMAL,  menegaskan berdasarkan arahan dari Ketua IKEMAL Pusat di Tanah Papua pihaknya akan mengkawal proses ini sampai tahap persidangan.

“Dan juga diluar dari pada persidangan mengawal hak – hak keluarga korban untuk kedepan bisa dipenuhi,” pungkasnya. (kar/rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Ketemu Tupai Jinak, Kayu Bolong dan Guyuran HujanKetemu Tupai Jinak, Kayu Bolong dan Guyuran Hujan

Ketemu Tupai Jinak, Kayu Bolong dan Guyuran Hujan

Untuk mencapai pintu rimba, kami memilih menggunakan kendaraan milik warga. Pilihan ini bukan tanpa alasan.…

23 hours ago

Komoditas Kayu Masih Jadi Andalan Ekspor Papua

BPS Provinsi Papua, Emi Puspitarini, di Jayapura, Senin, mengatakan komoditas kayu masih menjadi penyumbang terbesar…

1 day ago

Abisai Rollo: Hutan Bakau Tetap Harus Dilestarikan!

Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan bakau di Jayapura, khususnya di wilayah Hamadi hingga Holtekamp, memiliki…

1 day ago

Awasi Ketat UAS SD, Demi Objektifitas dan Integritas Ujian

Ujian ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dimulai sejak, Senin 4 Mei hingga Kamis, 7…

1 day ago

Kelulusan Siswa SMAN 1, Jaga Nama Baik Sekolah

Menurutnya, kelulusan merupakan awal dari harapan baru bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang…

1 day ago

Kibarkan Bintang Kejora Saat Kelulusan, Kobakma Ricuh

Kericuhanpun tak terhindarkan, aparat harus menghindari lemparan batu sambil melepas tembakan gas air mata. Dari…

1 day ago