Categories: BERITA UTAMA

Berstatus Residivis, Kerap Membuat Resah Jika Mabuk

Sementara Keluarga Eddister Tuhenay (27) mengajukan tuntutan denda kepada keluarga pelaku sebesar Rp 3 miliar. Gracia Sahuleka selaku istri korban menjelaskan bahwa denda tersebut sebagai biaya pengobatan dikeluarkan untuk memulihkan kesehatan korban. Selain itu sang suami kini tak isa bekerja dan ia juga belum bekerja sehingga sepantasnya semua kebutuhan selama penyembuhan ditanggung oleh keluarga pelaku.

“Suami saya mengalami cacat permanen sehingga pihak keluarga bersepakat meminta denda Rp 3 miliar  untuk membiayai proses selama ini termasuk membiayai pendidikan dari kedua anak,” tegas Gracia saat ditemui wartawan di RS Bhayangkara, Minggu (6/4).

Gracia  menyatakan denda ini menjadi bentuk kompensasi yang adil karena suami saya cacat dan tidak bisa menafkahi keluarga.

Ketua IKEMAL Tanah Papua, Christian Sohilait menjelaskan bahwa kesepakatan tuntutan ini muncul setelah dilakukan pertemuan dan diskusi dengan keluarga korban. Menurutnya, alasan keluarga meminta denda sebesar itu sangat mendasar, karena korban ini mempunyai dua orang anak dan mereka mempunyai masa depan. Korban tidak bisa bekerja lagi, karena kedua tangannya mengalami cacat permanen.

“Selaku Ketua IKEMAL sudah melakukan  komunikasi dengan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Sehingga harapan kami KKSS bisa memfasilitasi keluarga pelaku untuk membayar apa yang menjadi tuntutan dari keluarga korban,” imbuhnya.  IKEMAL menyatakan akan mengawal proses hukum juga proses adat yang dituntut keluarga korban.

Sohilait mengimbau kepada anak – anak muda Maluku untuk tidak membuat gerakan tambahan karena para pelaku kini sudah ditangkap.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat,”  harapnya. Sementara itu Jeffry Yullyanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga sebagai kuasa hukum IKEMAL,  menegaskan berdasarkan arahan dari Ketua IKEMAL Pusat di Tanah Papua pihaknya akan mengkawal proses ini sampai tahap persidangan.

“Dan juga diluar dari pada persidangan mengawal hak – hak keluarga korban untuk kedepan bisa dipenuhi,” pungkasnya. (kar/rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dinkes Lanny Jaya Turun Kirimkan Tim Ke 3 Distrik Yang Terdampak Hujan EsDinkes Lanny Jaya Turun Kirimkan Tim Ke 3 Distrik Yang Terdampak Hujan Es

Dinkes Lanny Jaya Turun Kirimkan Tim Ke 3 Distrik Yang Terdampak Hujan Es

Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…

15 hours ago

Pemprov Papua Pegunungan Minta Bantuan Pusat

Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…

16 hours ago

Hingga Akhir Tahun 2026 Stok Beras Aman

Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat menyiapkan stok beras sebanyak 27.900 ton…

18 hours ago

Lingkungan Pendidikan Harus Jadi Tempat Aman Siswa

   Dia menjelaskan pihaknya berharap ​​​​​​fasilitas olahraga yang dibangun menjadi sarana bagi para siswa untuk…

19 hours ago

Abisai Rollo Lantik 1.030 Kader Golkar

   Pelantikan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Partai Golkar hingga tingkat akar rumput sebagai…

21 hours ago

Bupati Keerom Lantik Ketua Baru Kwarcab Pramuka  Keerom

Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…

22 hours ago