Categories: BERITA UTAMA

Penjabat Gubernur Bukan Jabatan Politik

JAYAPURA – Nama Ribka Haluk, Velix Wanggai  hingga Rektor Uncen Apolo Safanpo mencuat seiring dengan pelantikan Penjabat di tiga wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB). Tiga nama tersebut digadang gadangkan bakal menjadi Pj di Provinsi Baru di Papua.

Dari tiga nama tersebut, Ribka Haluk sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Sosial di Provinsi Papua, Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih sementara Velix Wanggai saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan wawasan Kebangsaan (Setwapres).

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H. menyampaikan, penentuan Pj Gubernur di tiga wilayah DOB menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagaimana kata Anthon, Pemerintah Pusat akan menilai pejabat pejabat yang memiliki kelayakan. Misalnya, salah satu syaratnya adalah dia harus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi Madya atau eselon 1 di Kementrian.

“Pj Gubernur bukan masalah politisi, karena dia adalah jabatan karir bukan jabatan politis. Kalaupun ada beredar nama nama silahkan saja, tapi yang harus diingat salah satu syarat pejabat yang ditunjuk sebagai Pj  adalah pejabat karir dan dia adalah ASN,” tegas Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (6/11).

Selain itu kata Anthon, Pj Gubernur di tiga wilayah DOB menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sekalipun orang menyatakan Papua adalah Otsus, namun menjadi persoalam berbeda dengan jabatan dalam struktur pemerintahan.

“Setidaknya Pj Gubernur nanti yang bersangkutan sudah pernah menduduki jabatan  pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di Kementrian,” ungkapnya.

Anthon menegaskan, Pj Gubernur bukanlah jabatan politik tetapi jabatan karir yang dimiliki oleh seoran ASN. Terlebih dalam UU ASN sudah menerapkan mengenai sistim dan itu akan dilakukan seleksi secara terbuka namun juga menjadi kewenangan daripada pemerintah pusat. Berbeda dengan pejabat di tingkat kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat.

“Penentuan menyangkut siapa Penjabat Gubernur menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat yang tidak bisa orang mempolitisasi dengan hal hal lain. Karena menjadi kewenangan  pusat sehingga pemerintah tidak bisa memberikan kewenangan itu kepada pemerintah daerah, mungkin saja ada usulan dari daerah silahkan saja, tetapi pada prinsipnya ini adalah ranah  pemerintah pusat,” terangnya.

Lanjut Anthon, tidak bisa juga dipolitisir dikaitkan dengan misalnya kultur, budaya ataupun UU Otsus. Namun bisa menjadi perhatian sepanjang itu memenuhi syarat. Karena syarat  kepangkatan merupakan syarat mutlah dalam mementukan jabatan seorang Pj Gubernur, bukan jabatan politis melainkan murni jabatan karir. (fia/ulo/wen)

newsportal

Recent Posts

Takuya Dipinjamkam ke Deltras FC!

Takuya rencananya akan dipinjamkan ke salah satu kontestan Liga 2. Artinya Persipura mencari pengganti gelandang…

41 minutes ago

Bima Ragil Resmi Bertahan, Targetkan  Promosi

Gelandang Persipura Jayapura, Bima Ragil, dipastikan bertahan dan kembali membela tim untuk musim kompetisi Liga…

2 hours ago

Generasi Muda Port Numbay Penting Mengenal Budaya Leluhur

  Seluruh pihak harus bersama-sama mendorong lahirnya generasi muda yang bangga terhadap identitas dan warisan…

3 hours ago

Komnas HAM Terima Voice Note Pasca Penembakan

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menegaskan tindakan menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja merupakan…

4 hours ago

Perkuat Kemandirian, Uncen Optimalisasi Aset

   Mewakili Rektor Uncen, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Uncen, Dr. Septinus Saa, S.Sos, M.Si.,…

5 hours ago

Dua Jenazah Korban Penembakan Dievakuasi

​Evakuasi dua korban tewas—pasangan suami istri bernama Yentinus Kogoya dan Pam Wendakme—diwarnai kontak tembak antara…

6 hours ago