Categories: BERITA UTAMA

Penjabat Gubernur Bukan Jabatan Politik

JAYAPURA – Nama Ribka Haluk, Velix Wanggai  hingga Rektor Uncen Apolo Safanpo mencuat seiring dengan pelantikan Penjabat di tiga wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB). Tiga nama tersebut digadang gadangkan bakal menjadi Pj di Provinsi Baru di Papua.

Dari tiga nama tersebut, Ribka Haluk sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Sosial di Provinsi Papua, Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih sementara Velix Wanggai saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan wawasan Kebangsaan (Setwapres).

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H. menyampaikan, penentuan Pj Gubernur di tiga wilayah DOB menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagaimana kata Anthon, Pemerintah Pusat akan menilai pejabat pejabat yang memiliki kelayakan. Misalnya, salah satu syaratnya adalah dia harus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi Madya atau eselon 1 di Kementrian.

“Pj Gubernur bukan masalah politisi, karena dia adalah jabatan karir bukan jabatan politis. Kalaupun ada beredar nama nama silahkan saja, tapi yang harus diingat salah satu syarat pejabat yang ditunjuk sebagai Pj  adalah pejabat karir dan dia adalah ASN,” tegas Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (6/11).

Selain itu kata Anthon, Pj Gubernur di tiga wilayah DOB menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sekalipun orang menyatakan Papua adalah Otsus, namun menjadi persoalam berbeda dengan jabatan dalam struktur pemerintahan.

“Setidaknya Pj Gubernur nanti yang bersangkutan sudah pernah menduduki jabatan  pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di Kementrian,” ungkapnya.

Anthon menegaskan, Pj Gubernur bukanlah jabatan politik tetapi jabatan karir yang dimiliki oleh seoran ASN. Terlebih dalam UU ASN sudah menerapkan mengenai sistim dan itu akan dilakukan seleksi secara terbuka namun juga menjadi kewenangan daripada pemerintah pusat. Berbeda dengan pejabat di tingkat kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat.

“Penentuan menyangkut siapa Penjabat Gubernur menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat yang tidak bisa orang mempolitisasi dengan hal hal lain. Karena menjadi kewenangan  pusat sehingga pemerintah tidak bisa memberikan kewenangan itu kepada pemerintah daerah, mungkin saja ada usulan dari daerah silahkan saja, tetapi pada prinsipnya ini adalah ranah  pemerintah pusat,” terangnya.

Lanjut Anthon, tidak bisa juga dipolitisir dikaitkan dengan misalnya kultur, budaya ataupun UU Otsus. Namun bisa menjadi perhatian sepanjang itu memenuhi syarat. Karena syarat  kepangkatan merupakan syarat mutlah dalam mementukan jabatan seorang Pj Gubernur, bukan jabatan politis melainkan murni jabatan karir. (fia/ulo/wen)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

20 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

20 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

21 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

21 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

22 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

22 hours ago