Categories: BERITA UTAMA

PH Keluarga Korban Nilai Putusan Sudah Sesuai Fakta Persidangan

JAYAPURA-Berbeda dengan Rafles Lakasa yang tidak hadir dalam perencanaan namun saat kejadian berada di lokasi dan membantu mengangkat jenazah salah satu korban ke dalam mobil. Setelah itu langsung meminta pulang ke rumahnya. Ia juga tidak ikut saat pembagian uang namun tetap menerima Rp 2 juta melalui Pratu Rahmat Amin Sese.

Rafles memang tidak banyak berperan. Namun majelis hakim tetap memberi hukuman berat berupa penjara 18 tahun karena Rafles ikut menerima uang Rp 2 juta. Kemudian tidak melapor ke pihak berwajib, tidak menyampaikan ke keluarga korban akan adanya kejadian tersebut.

Para terpidana yang sudah dijatuhi vonis melalui penasehat hukum masing-masing, masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap.

Menanggapi Gustaf Kawer sebagai penasehat hukum keluarga korban mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai sudah komprehensif dalam hal ini dakwaan dan fakta persidangan. Ada kesesuaian keterangan saksi, autopsi dan visum serta barang bukti.

Keluarga juga memberi apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum serta kepolisian yang sudah maksimal dalam mengawal persidangan tersebut. “Kami menilai putusan ini sudah sesuai dan jatuh pada putusan maksimal,” katanya.

Keluarga korban juga tidak merasa keberatan dengan vonis yang berbeda kepada Rafles, karena sesuai peran dan fakta persidangan tidak seperti pelaku lainnya yang terlibat sejak awal sampai akhir.

Gustaf berharap, para pelaku dan penasehat hukum bisa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Kalaupun banding, keluarga bersama penasehat hukum akan tetap mengawal.

Hal yang sama disampaikan Pale Gwijangge, keluarga korban yang merasa puas dengan putusan tersebut. Adapun seharusnya adalah hukuman mati tapi oleh keluarga tetap mengedapkan hak asasi manusia meskipun pelaku telah melakukan perbuatan yang membuat empat keluarga meninggal dunia.(ryu/wen)

newsportal

Recent Posts

Komarudin: Otsus Papua Jangan Kehilangan Arah!

nggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua,…

2 hours ago

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

11 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

12 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

13 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

14 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

15 hours ago