“Pengakuan Hutan Adat di tingkat nasional masih menghadapi hambatan regulasi dan birokrasi, sehingga banyak wilayah adat tetap rentan terhadap izin-izin pembangunan berskala besar,” ucapnya. Dalam konteks tersebut, Bustar berharap peran strategis masyarakat sipil di Tanah Papua sebagai pengawal mandat Otsus. Untuk pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Akan tetapi, kerja-kerja masyarakat sipil juga menghadapi tantangan berupa fragmentasi wilayah pasca-pemekaran, keterbatasan koordinasi lintas provinsi, serta akses pendanaan yang masih terpusat di Jakarta. Kondisi ini menuntut konsolidasi baru, pembacaan konteks bersama, serta penyelarasan visi dan strategi lintas aktor.
“Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi momentum strategis untuk menyatukan kembali gerak masyarakat sipil Tanah Papua dalam mengawal implementasi Otonomi Khusus, memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang adil dan inklusif,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…