Categories: BERITA UTAMA

Putusan MK  Dianggap Angin Segar

JAYAPURA – Makmah Konstitusi akhirnya mengabulkan uji materi atau judicial review mengenai Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Adapun pasal itu mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dengan pitusan ini berlaku maka, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi mengacu pada jumlah kursi yang diusulkan partai politik dimana paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Namun setiap lartai politik punya hak yang sama artinya bisa mengusulkan kandidatnya tanpa harus berkoalisi dengan partai politik yang lain.

Pengamat Kebijakan Publik, Methodeus Kossay mengatakan putusan tersebut bentuk kemajuan demokrasi di Indonesia. Sebab selama ini, konteslasi politik hanya dapat dilakukan oleh partai-partai politik tertentu, namun dengan adanya putisan tersebut, maka setiap partai politik punya hak yang sama untuk bertarung didalam peesta demokrasi.

“Putusan ini sangat bagus, karena dengan begitu tidak ada lagi, koalisi gemuk atau rivalitas uang sama sehingga masyarakat dipertontonkan dengan riakan kampret dan cebong,” ujarnya, Jumat (3/1).

Terlepas daripada itu, namun Ia menyarankan isi dari pututusan tersebut tetap dilakukan uji publik.  Sebab jika dilihat dari substansi pokok, sudah sangat jelas memberikan kebebasan penuh kepada semua partai politik untuk berpartisipasi didalam Pemilu. Hal ini tentunya akan berdampak pada biaya atau kost politik.

Belajar dari pengalaman selama ini meskipun pencalonan presiden dan wakil hanya di ikuti 2 atau 3 kandidat, tapi biaya atau kost politiknya cukup besar, maka dengan adanya putusan tersebut sudah tentu akan memakan biaya yang sangat tinggi sudah tentu akan merugikan keiangan negara.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

24 hours ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

1 day ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

1 day ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

1 day ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

1 day ago

Bukan Masalah Stok, Tapi Praktik Kecurangan yang Dibiarkan Masif

   Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…

1 day ago