“Kalaupun masyarakat mempunyai calon yang berkualitas dari segi pengalaman, kerja, potensi dan lain sebagainya. Namun karena tidak mempunyai dana atau finansial yang kuat serta tidak mempunyai koalisi yang besar maka akan menjadi korban karena kepentingan elit politik,” jelasnya.
Karena itu Ia katakan dengan dihapusnya ketentuan ambang batas presidential threshold 20 persen maka partai politik dan masyarakat mempunyai ruangan yang luas untuk memilih pemimpinnya sendiri. “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujar Matheus.
Seperti diketahui MK telah resmi menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen. Hal tersebut berdasarkan pembacaan keputusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2025. (rel/kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Bentrokan yang melibatkan warga Gang Gaharu dan Gang Masbait ini dipicu oleh pertikaian akibat suara…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua meminta kepada pelaku usaha di daerah ini khususnya sekitar kawasan…
Perkara tersebut kini telah dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, mengungkapkan bahwa faktor pemicu utama…
Majelis rakyat Papua Provinsi Papua Tengah melalui Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, pemerintah Kota Jayapura menegaskan…