

Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H( FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA– Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun mengatakan sepanjang memenuhi bukti permulaan yang cukup dan didukung dua alat bukti yang sah maka itu kewenangan Kejaksaan.
“Hanya saja jagan sampai Kejati Papua menetapkan tersangka akibat tekanan publik atau tekana media, sehingga untuk menepis tudingan publik terhadap kinerja mereka maka dengan cepat menetapkan tersangka,” kata Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (3/9).
Apapun itu lanjut Anthon, publik tetap mengontrol melalui berbagai media yang ada. Sehingga apa yang dilakukan benar benar dalam rangka penegakan hukum, bukan karena tebang pilih untuk menetapkan tersangka.
“Kita mendukung langkah yang dilakukan Kejati Papua dengan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tetapi kita perlu melakukan kontrol terhadap tindakan penegakan hukum itu,” ucapnya.
Sebab menurut Anthon, seringkali seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun kemudian satu atau dua tahun kedepan baru dilakukan proses hukumnya.
“Banyak kasus yang terjadi seperti itu, baik ditingkat Polisi, tingkat KPK maupun tingkat Kejaksaan,” ujarnya.
Sehingga itu kata Anthon, dengan konsekuensi daripada sesorang ditahan maka proses hukum harus berjalan jangan sampai dihentikan.
Page: 1 2
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…
Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…
Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap…
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers…