

Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H( FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA– Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun mengatakan sepanjang memenuhi bukti permulaan yang cukup dan didukung dua alat bukti yang sah maka itu kewenangan Kejaksaan.
“Hanya saja jagan sampai Kejati Papua menetapkan tersangka akibat tekanan publik atau tekana media, sehingga untuk menepis tudingan publik terhadap kinerja mereka maka dengan cepat menetapkan tersangka,” kata Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (3/9).
Apapun itu lanjut Anthon, publik tetap mengontrol melalui berbagai media yang ada. Sehingga apa yang dilakukan benar benar dalam rangka penegakan hukum, bukan karena tebang pilih untuk menetapkan tersangka.
“Kita mendukung langkah yang dilakukan Kejati Papua dengan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tetapi kita perlu melakukan kontrol terhadap tindakan penegakan hukum itu,” ucapnya.
Sebab menurut Anthon, seringkali seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun kemudian satu atau dua tahun kedepan baru dilakukan proses hukumnya.
“Banyak kasus yang terjadi seperti itu, baik ditingkat Polisi, tingkat KPK maupun tingkat Kejaksaan,” ujarnya.
Sehingga itu kata Anthon, dengan konsekuensi daripada sesorang ditahan maka proses hukum harus berjalan jangan sampai dihentikan.
Page: 1 2
Polres Jayapura memastikan akan menindak tegas setiap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum sopir taksi…
Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…