

Stadion Lukas Enembe yang menjadi tempat pembukaan PON Papua 2021. ( FOTO:Erik / Cepos)
JAYAPURA – Setelah beberapa kali disorot, Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya mempublish perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pada event Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Tercatat ada empat orang yang kemudian dijadikan tersangka. Asisten Pidana Khusus, Nixon Mahuse menyampaikan bahwa setelah penetapan ini, tiga dari empat tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Abepura.
Sementara satu tersangka lainnya masih masih mangkir. Disini pihak kejaksaan menyatakan akan melakukan upaya paksa.
“Ada tiga yang sudah di dalam lapas, ada dua di Lapas Abepura dan ada satu di Lapas Salemba, Jakarta sedangkan satu tersangka lainnya masih mangkir,” beber Nixon kepada wartawan, Selasa (3/9).
Empat tersangka tersebut adalah TR, RD, RL dan VP dimana masing – masing tersangka memiliki jabatan seperti bendahara umum, koordinator bidang transportasi, bidang II Umum maupun koordinator bidang venue. Kasus dugaan korupsi ini menggunaan anggaran dalam pelaksanaannya sebesar Rp 10 triliun namun oleh para tersangka hanya direalisasikan Rp 8 triliun.
“Ada dana Rp 8 triliun yang telah disidik dimana ada juga dana hibah pemprov Rp 2,5 triliun dan itu belum dengan dana CSR dari Freeport maupun PLN yang dilekola oleh PB PON. Dari pengusutan itulah pihaknya menemukan 2 tersangka,” jelas Dedi Sawaki, Kasidik Pidsus Kejati Papua.
Sementara dari empat nama ini, tersangka VP yang dinyatakan masih mangkir. Penyidik kejaksaan sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi dan 2 saksi. Menariknya dari penyidikan juga terungkap bahwa ada penggunaan anggaran ratusan miliar yang ternyata tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban. (kar/fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…