“Kita meginginkan supaya proses penegakan hukum itu mutlak tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh karena adanya tekanan publik, atau tekanan media sehingga mereka buru buru menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya untuk kepantingan institusinya,” tegasnya.
“Namun jika penetapan tersangka itu dalam rangka penegakan hukum ya kita dukung, tapi jangan tebang pilih. Kita lihat saja apakah prosedur yang dilakukan oleh Kejati itu sudah benar atau belum, kalau belum ya harus diuji melalui lembaga Praperadilan menyangkut tindakan tindakan pendahuluan itu,” sambungnya.
Dengan penetapan tersangka tersebut Anthon menyinggung apakah perkara itu bisa sampai ke pengadilan atau justru berhenti di tengah jalan.
“Kita harap proses hukum harus berjalan sampai ke pengadilan, dan jika sampai sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang kemudian hanya menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Lantas yang lain kemana ? sebab dalam kasus ini uang yang dikorupsi jumlahnya sangat besar dan tidak mungkin dilakukan 3 hingga 4 orang saja,” pungkasnya. (kar/fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…