Metho khawatir bila terus berkembang dan masif maka dapat menimbulkan polarisasi sosial dan memperparah ketegangan antar golongan serta dapat menimbulkan diskriminasi, konflik, dan perpecahan dalam masyarakat. Untuk itu ia berharap, pada pelaksanaan PSU Papua yang akan dilaksanakan pada, 6 Agustus 2025 mendatang, Bawaslu Provinsi Papua dan Polda Papua tidak segan-segan untuk menyikapi pelanggaran pemilu yang bersifat “politik identitas”.
“Karena hakikat dari politik identitas sendiri adalah ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA yang telah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 243 ayat 1 (satu),” pungkasnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
“Perbatasan tidak boleh hanya dipandang sebagai garis pemisah, tetapi harus menjadi ruang perjumpaan, ruang…
Stok beras di Merauke, Papua Selatan, mulai mengalami penurunan sejak Agustus 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi…
Penegasan tersebut terutama ditujukan kepada pedagang yang berasal dari luar wilayah Kota Jayapura, seperti…
Papua Selatan dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu kawasan strategis dalam pembangunan lumbung…
Abisai mengatakan, keberadaan area parkir menjadi salah satu bagian penting dalam penataan pasar. Masyarakat…
Maraknya aksi tawuran yang berulang pada malam hari memaksa aparat kepolisian memperketat pengawasan di titik-titik…