Metho khawatir bila terus berkembang dan masif maka dapat menimbulkan polarisasi sosial dan memperparah ketegangan antar golongan serta dapat menimbulkan diskriminasi, konflik, dan perpecahan dalam masyarakat. Untuk itu ia berharap, pada pelaksanaan PSU Papua yang akan dilaksanakan pada, 6 Agustus 2025 mendatang, Bawaslu Provinsi Papua dan Polda Papua tidak segan-segan untuk menyikapi pelanggaran pemilu yang bersifat “politik identitas”.
“Karena hakikat dari politik identitas sendiri adalah ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA yang telah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 243 ayat 1 (satu),” pungkasnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…