Metho khawatir bila terus berkembang dan masif maka dapat menimbulkan polarisasi sosial dan memperparah ketegangan antar golongan serta dapat menimbulkan diskriminasi, konflik, dan perpecahan dalam masyarakat. Untuk itu ia berharap, pada pelaksanaan PSU Papua yang akan dilaksanakan pada, 6 Agustus 2025 mendatang, Bawaslu Provinsi Papua dan Polda Papua tidak segan-segan untuk menyikapi pelanggaran pemilu yang bersifat “politik identitas”.
“Karena hakikat dari politik identitas sendiri adalah ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA yang telah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 243 ayat 1 (satu),” pungkasnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di kawasan dan anggota G20, ia menyebut bahwa Indonesia memiliki…
Ia menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran dibuka pada bulan Februari bulan depan. Bahkan jumlah formasi yang…
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Boby Awi menjelaskan bahwa kenaikan target tersebut seiring…
Menurutnya, LHP yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi cerminan sejauh mana pengelolaan keuangan…
Pelantikan sejumlah staf khusus ini oleh Fakhri menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantaran,…
"Total seluruh penduduk di wilayah Papua sebanyak 4,58 juta jiwa. Untuk Provinsi Papua sebanyak 1,10…