Metho khawatir bila terus berkembang dan masif maka dapat menimbulkan polarisasi sosial dan memperparah ketegangan antar golongan serta dapat menimbulkan diskriminasi, konflik, dan perpecahan dalam masyarakat. Untuk itu ia berharap, pada pelaksanaan PSU Papua yang akan dilaksanakan pada, 6 Agustus 2025 mendatang, Bawaslu Provinsi Papua dan Polda Papua tidak segan-segan untuk menyikapi pelanggaran pemilu yang bersifat “politik identitas”.
“Karena hakikat dari politik identitas sendiri adalah ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA yang telah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 243 ayat 1 (satu),” pungkasnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil Kemenkumham Papua tersebut menjadi wadah sinkronisasi teknis antara…
Kapolres Jayapura, Dionisius V.D.P. Helan mengatakan, Audit tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi…
Kegiatan tersebut melibatkan aparatur kampung, Bamuskam, serta berbagai pihak terkait lainnya sebagai bagian dari upaya…
Aksi demo damai besar-besaran ini, lanjut Aloysius Dumatubun terkait dengan proses hukum terhadap pengurus Gapoktan…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menyatakan dukungan penuh terhadap Program…
Wakil Papua, Persiker Keerom bergabung di grup K bersama Celebest FC, Perslotim Lombok Timur dan…