Metho khawatir bila terus berkembang dan masif maka dapat menimbulkan polarisasi sosial dan memperparah ketegangan antar golongan serta dapat menimbulkan diskriminasi, konflik, dan perpecahan dalam masyarakat. Untuk itu ia berharap, pada pelaksanaan PSU Papua yang akan dilaksanakan pada, 6 Agustus 2025 mendatang, Bawaslu Provinsi Papua dan Polda Papua tidak segan-segan untuk menyikapi pelanggaran pemilu yang bersifat “politik identitas”.
“Karena hakikat dari politik identitas sendiri adalah ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA yang telah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 243 ayat 1 (satu),” pungkasnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…
‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…
Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…
‘’Untuk anak tidak sekolah ini, kita dorong melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten,…
Bagi Yani, memberikan rasa aman kepada warga adalah harga mati, meski kini ia harus mengandalkan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…