Categories: BERITA UTAMA

Polda Metro Diingatkan Berhati-hati Tangani Kasus Mama Yasinta

PAHAM Papua meminta organisasi advokat yang menaungi kuasa hukum Mama Yasinta melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia. “Kasus ini tidak hanya menyangkut hubungan antara pelapor dan terlapor, tetapi juga berkaitan dengan isu yang lebih luas, yakni hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan hidup, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers,”

PAHAM Papua mendesak Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut secara hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang relevan, termasuk perlindungan terhadap pemberi bantuan hukum, pejuang lingkungan hidup, pembela HAM, jurnalis, dan pembuat film dokumenter. PAHAM Papua juga meminta penyidik menghindari penggunaan instrumen hukum yang dapat ditafsirkan sebagai upaya membungkam kritik atau perjuangan masyarakat sipil terhadap isu lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.

“Perkara ini harus dilihat secara utuh, tidak hanya sebagai laporan pidana biasa, tetapi juga dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, masyarakat adat, dan kepentingan publik yang lebih luas,” pungkasnya. Tak hanya itu, Komnas HAM Papua juga mempertanyakan siapa yang membawa mama Yasinta ke Jakarta. Komnas HAM menilai klarifikasi perlu segera diberikan untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dan keluarga.

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengatakan publik berhak mengetahui siapa yang mendampingi Mama Yasinta selama berada di Jakarta. Informasi tersebut penting untuk memastikan aktivis perempuan dan lingkungan itu berada dalam kondisi aman dan nyaman selama menjalani proses hukum. “Pertanyaan penting saat ini adalah siapa yang membawa Mama Yasinta ke Jakarta dan siapa yang mendampingi beliau di sana. Komnas HAM juga perlu memastikan bahwa Mama Yasinta berada dalam kondisi baik dan berada di lingkungan yang membuat dirinya nyaman,” kata Frits kepada Cenderawasih Pos, Rabu (3/6).

Menurut Frits, aspek psikologis Mama Yasinta perlu mendapat perhatian serius. Sebab, seseorang yang berada jauh dari keluarga dan berada di lingkungan baru berpotensi mengalami tekanan psikis, terlebih ketika sedang menghadapi persoalan hukum yang menjadi perhatian publik. Karena itu, Komnas HAM Papua merasa berkewajiban memastikan bahwa Mama Yasinta tidak berada dalam situasi yang dapat memengaruhi kebebasan maupun kenyamanannya dalam mengambil keputusan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa secara psikologis Mama Yasinta dalam kondisi aman dan tidak sedang berada dalam tekanan selama menjalani proses hukum ini,” ujarnya. Frits juga mempertanyakan alasan laporan tersebut diajukan di Polda Metro Jaya. Menurut dia, apabila laporan disampaikan di Papua, keluarga dan kerabat Mama Yasinta akan lebih mudah memberikan dukungan moral serta memantau langsung kondisi yang bersangkutan.

“Kalau memang ingin melapor, mengapa tidak dilakukan di Polda Papua. Di sini masih ada keluarga dan orang-orang dekat yang bisa berkomunikasi langsung dengan Mama Yasinta,” katanya. Komnas HAM Papua juga menyoroti minimnya informasi mengenai keberadaan Mama Yasinta sejak berada di Jakarta. Kondisi tersebut, menurut Frits, telah memunculkan kecemasan di kalangan keluarga maupun masyarakat yang selama ini mengenal Mama Yasinta sebagai pejuang hak-hak masyarakat adat dan aktivis lingkungan.

Ia meminta pihak yang membawa dan mendampingi Mama Yasinta segera memberikan penjelasan kepada publik. Jika yang bersangkutan didampingi kuasa hukum, maka pengacaranya dinilai perlu menyampaikan klarifikasi terkait tujuan keberangkatan ke Jakarta serta proses hukum yang sedang dijalani. “Kalau ada pengacara yang mendampingi, sebaiknya memberikan penjelasan kepada publik. Ini penting untuk menjawab kegelisahan keluarga dan masyarakat mengenai keberadaan Mama Yasinta,” ujarnya.

Frits menegaskan bahwa transparansi diperlukan agar tidak muncul berbagai dugaan dan spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Keluarga berhak mengetahui kondisi Mama Yasinta serta pihak-pihak yang saat ini mendampinginya. Komnas HAM Papua juga mempertanyakan substansi laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, pihak yang dilaporkan bukan produser maupun pembuat film Pesta Babi, melainkan Ketua LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum.

Menurut Frits, langkah hukum tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena selama ini polemik yang berkembang berkaitan dengan film dokumenter Pesta Babi. Karena itu, dasar pelaporan terhadap Johnny Teddy Wakum perlu dijelaskan secara terbuka. “Persoalannya apa sehingga Teddy Wakum ikut dilaporkan. Sebab yang bersangkutan bukan produser film Pesta Babi. Ini perlu dijelaskan agar publik memahami duduk persoalannya,” kata Frits.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Dua Prajurit TNI Disebut Tewas Dalam Kontak TembakDua Prajurit TNI Disebut Tewas Dalam Kontak Tembak

Dua Prajurit TNI Disebut Tewas Dalam Kontak Tembak

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan operasi tersebut dipimpin Komandan Kowip I Rutis, Barnabas Muk.…

2 days ago

Pemerintah Diingatkan Segera Menyiapkan Langkah Antisipatif

Pengamat ekonomi sekaligus Dosen Pascasarjana Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus, mengatakan dampak…

2 days ago

Jawab Isu “Pesta Babi”, Mentan Amran Sebut Pesta Pangan

“Kenapa yang dibahas hanya pesta babi di Merauke? Kenapa tidak melihat Sumatera Selatan yang kami…

2 days ago

Tak Heran Pelaksanaan MBG Carut Marut

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola program strategis nasional tersebut…

2 days ago

Mengapa Biak Banyak Ditemukan Amunisi Bekas Perang Dunia

Selain sisa logistik yang tertimbun di dalam tanah maupun gua, sisa amunisi juga banyak yang…

2 days ago

Wajib Panjat Tiang Kayu dan Ambil Rumbai, Pengukuhan Dilakukan di Sungai

​Bagi masyarakat Kamoro, Karapao bukan sekadar selebrasi visual. Ini adalah poros warisan leluhur yang melilitkan…

2 days ago