Categories: BERITA UTAMA

Banyak ASN yang Pindah ke Papua Tengah

JAYAPURA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua mengaku sementara memproses ASN yang ada di bumi cenderawasih untuk dimutasikan ke tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) meliputi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

Kepala BKD Provinsi Papua Marthen Kogoya menyebut, khusus guru guru SMA/SMK kebijakan pemerintah pusat tahun 2023 dan seterusnya sudah harus dialihkan ke kabupaten/kota masing masing.

“Pengalihan guru sudah dilakukan dan hingga saat ini secara presentase 95 persen sudah selesai, tersisa beberapa yang akan kami selesaikan sembari waktu berjalan 1 hingga 2 bulan kedepan,” terang Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (3/1)

Sementara untuk pemindahan ASN lainnya dari Provinsi Induk ke tiga DOB, Marthen menyatakan masih dalam pembahasan dengan Mendagri dan tiga Pj Gubernur Papua terkait pengalihan ASN tersebut.

“Pegawai Provinsi Papua Induk yang sudah ada di tiga wilayah DOB sedang kami lakukan pendataan, mereka ini otomatis akan dipindahkan di tiga DOB tersebut lantaran sudah bekerja di sana,” tuturnya.

Marthen mengatakan jika sebelumnya Sekda Papua sudah membuat Surat Edaran kepada ASN yang ingin pindah ke DOB untuk segera mendaftarkan diri. Hingga sekarang kata dia, sudah ada beberapa ASN yang mendaftarkan diri untuk pindah ke tiga DOB tersebut.

“Beberapa ASN kita di Pemrov sudah mendaftarkan diri dan yang lebih banyak adalah pegawai yang mau pindah ke Papua Tengah ada sekitar 300 san orang, urutan kedua mau pindah ke Papua Selatan dan Papua Pegunungan,” kata Marthen.

Marthen mengaku belum ada angka pasti soal jumlah pegawai Pemrov yang akan pindah ke DOB. Namun diberikan keleluasaan kepada ASN yang ada di Provinsi Induk untuk memilih mau berkarir dimana.  “Apakah tetap bertahan di Provinsi Induk, atau mau berkarir di tiga wilayah DOB itu kembali kepada ASN itu sendiri,” ungkapnya.

Hanya saja kata Marthen, semua ASN diatur secara aturan UU. Sehingga tetap mengikuti regulasi yang ada, secara administrasi bisa diatur dengan baik karena berdampak terhadap APBD Provinsi Induk.

Misalkan kata Marthen, jika pegawainya sudah bekerja di Provinsi lain tetapi status kepegawainnya masih ada di provinsi induk maka itu bisa membebani provinsi induk.

“Jika yang bersangkutan sudah dimutasi di Provinsi Baru berarti status kepegawainnya juga harus pindah dan itu yang harus kita lakukan,” tegasnya.

Marthen menyebut jika anggaran mengikuti jumlah pegawai yang ada, sejauh belum resmi statusnya secara administrasi maka kita belum pindahkan. Dengan begitu, anggarannya juga belum berpindah dan masih berada di provinsi induk.

“Ketika SK mutasi ASN dari Provinsi Induk ke tiga DOB sudah keluar. Secara otomatis di sistem nasional dia sudah mutasi, sehingga uangnya juga mengikuti dimana pegawai itu pindah,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

37 minutes ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

2 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

3 hours ago

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

4 hours ago

Masyarakat Tak Perlu Panik

Kapolres Jayawijaya melalui kabag Ops AKP Eddy Tohir Sabara menyatakan saat ini ada beberapa kelompok…

5 hours ago

Propam Polres Jayawijaya Laksanalan Gaktiplin Usai Apel Pagi

Kegiatan pemeriksaan rutin ini mencakup beberapa sasaran utama sikap tampang dan kerapian Pemeriksaan gampol (seragam…

6 hours ago