Kapolda Papua segera perintahkan Direskrimum Polda Papua tangkap dan proses hukum oknum Polisi Pelaku dugaan Tindak Pidana Demokrasi sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Kapolda segera perintahkan Kapolresta Jayapura menangkap dan mengadili oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan yang meliput aksi 63 Tahun Roma Agreement,” tegasnya.
Juga mendesak Kapolda Papua segera perintahkan Propam Polda Papua tangkap dan proses oknum polisi pelaku dugaan tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap empat massa aksi damai. (fia/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Di Kabupaten Jayapura, kebijakan ini tidak datang begitu saja. Ia turun dari tingkat provinsi, melalui…
Kabes sempat 6 kali duduk di bangku cadangan, tapi ia juga tak kunjung mendapatkan kesempatan…
Curah hujan yang tinggi akhir-akhir ini membuat beberapa wilayah di Kabupaten Keerom sempat tergenang. Khususnya…
Wakapolda Papua Brigjen Pol Muhajir melalui Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menyampaikan…
emerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Koperasi dan UMKM terus mendorong penguatan kelembagaan koperasi melalui pelatihan…
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menilai partisipasi masyarakat penting agar perencanaan yang disusun sesuai kebutuhan…