Kapolda Papua segera perintahkan Direskrimum Polda Papua tangkap dan proses hukum oknum Polisi Pelaku dugaan Tindak Pidana Demokrasi sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Kapolda segera perintahkan Kapolresta Jayapura menangkap dan mengadili oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan yang meliput aksi 63 Tahun Roma Agreement,” tegasnya.
Juga mendesak Kapolda Papua segera perintahkan Propam Polda Papua tangkap dan proses oknum polisi pelaku dugaan tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap empat massa aksi damai. (fia/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura, Balai…
Pesan itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara Akad Massal KPR Sejahtera melalui skema…
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun…
Zet menjelaskan bahwa musibah ini sama-sama tidak diinginkan dan ia memahami bahwa ada banyak penghuni…
"Beliau adalah tokoh politik senior Partai Golkar yang telah banyak memberikan pengabdian dan pemikiran…
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…