Kapolda Papua segera perintahkan Direskrimum Polda Papua tangkap dan proses hukum oknum Polisi Pelaku dugaan Tindak Pidana Demokrasi sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Kapolda segera perintahkan Kapolresta Jayapura menangkap dan mengadili oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan yang meliput aksi 63 Tahun Roma Agreement,” tegasnya.
Juga mendesak Kapolda Papua segera perintahkan Propam Polda Papua tangkap dan proses oknum polisi pelaku dugaan tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap empat massa aksi damai. (fia/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menurut Abisai, ASN merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap pegawai dituntut untuk…
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Bobby Johanis Enos Awi,…
"Terkait dengan kondisi korban yang ditemukan dapat dikenali oleh pihak keluarga korban. Bukti fisik yang…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menegaskan pentingnya disiplin bagi para calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka…
Bupati Markus O. Mansnembra, SH.,MM mengajak semua pihak memperkuat gerakan bersama untuk melakukan penanganan stunting…
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…