

Kombes. Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen (FOTO:Jimi/Cepos)
JAYAPURA-Empat orang mahasiswa pendemo yang diamankan aparat kepolisian saat aksi di Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Waena pada Selasa (30/9) akhirnya dipulangkan. Keempat mahasiswa tersebut adalah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin.
Mereka dipulangkan Selasa malam sekitar pukul 24.54 WIT didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. “Meski telah dipulangkan, mereka masih dikenakan wajib lapor sesuai ketentuan pasal 216 KUHP,” ujar Asisten BPH LBH Papua, Fredy Wamu saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (1/10).
Fredy menambahkan, status wajib lapor tersebut tidak memiliki batas waktu yang jelas. “Wajib lapor ini diberlakukan tanpa ada kepastian kapan berakhir, tergantung proses selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa diamankannya para mahasiswa murni untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya provokasi yang dapat memicu kericuhan lebih besar.
“Itu hanya untuk kepentingan keamanan, karena mereka diduga memprovokasi massa aksi sehingga berujung ricuh. Setelah dimintai keterangan, mereka dipulangkan,” ungkap Kombes Fredrickus.
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…