

Kombes. Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen (FOTO:Jimi/Cepos)
JAYAPURA-Empat orang mahasiswa pendemo yang diamankan aparat kepolisian saat aksi di Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Waena pada Selasa (30/9) akhirnya dipulangkan. Keempat mahasiswa tersebut adalah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin.
Mereka dipulangkan Selasa malam sekitar pukul 24.54 WIT didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. “Meski telah dipulangkan, mereka masih dikenakan wajib lapor sesuai ketentuan pasal 216 KUHP,” ujar Asisten BPH LBH Papua, Fredy Wamu saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (1/10).
Fredy menambahkan, status wajib lapor tersebut tidak memiliki batas waktu yang jelas. “Wajib lapor ini diberlakukan tanpa ada kepastian kapan berakhir, tergantung proses selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa diamankannya para mahasiswa murni untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya provokasi yang dapat memicu kericuhan lebih besar.
“Itu hanya untuk kepentingan keamanan, karena mereka diduga memprovokasi massa aksi sehingga berujung ricuh. Setelah dimintai keterangan, mereka dipulangkan,” ungkap Kombes Fredrickus.
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…