Categories: BERITA UTAMA

Empat Pendemo Dipulangkan

Terkait status wajib lapor, Kapolresta menegaskan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan. “Tidak serta merta mereka wajib lapor. Nanti kita sesuaikan dengan hasil pemeriksaan, karena ada juga koordinator lapangan yang ditahan. Jadi kami lihat apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, aksi yang dilakukan di Uncen tersebut tidak mengantongi izin resmi dari kepolisian. “Itu juga menjadi dasar kami untuk meminta keterangan. Kami hanya amankan dulu, malamnya didampingi LBH mereka kami pulangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, aksi demonstrasi sempat berakhir ricuh. Kericuhan pecah ketika aparat kepolisian membatasi aksi hanya sampai pukul 10.00 WIT serta melarang massa melakukan long march dari Gapura Uncen Atas menuju Uncen Bawah, Abepura.

Situasi semakin memanas ketika sejumlah mahasiswa mulai melempar batu ke arah aparat. Polisi yang berupaya membubarkan massa akhirnya melepaskan tembakan gas air mata. Bentrok pun tak terhindarkan, hingga akhirnya aparat berhasil memukul mundur masa kedalam lingkungan kampus.

Emanuel Gobay (foto:Karel/Cepos)

Pengurus Harian YLBHI, Emanuel Gobay menyampaikan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 28, Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan, tiga hari sebelum dilakukannya aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 September 2025, penangungjawab aksi demo telah menghadap Kasat Reskrim Polresta Jayapura dan memberikan surat pemberitahuan, yang saat itu diterima oleh salah satu anggota Polresta Jayapura.

Menurut Emanuel, aksi yang berujung adanya tindakan represif dari aparat kemanan terhadap massa Aksi di depan gapura Kampus Uncen menunjukan bukti bahwa kepolisian Polresta Jayapura Kota tidak menjalankan tugas. “Ini membuktikan bahwa personel Polresta Jayapura Kota melakukan dugaan tindakan represif terhadap massa aksi,” tegasnya, Rabu (1/10).

Ia pun mengatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Kebakaran Hanguskan Dapur dan Gudang Panti Asuhan Putri Kerahiman

Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…

15 hours ago

Surplus Produksi Telur Papua Perkuat Pasokan Dapur MBG

Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…

16 hours ago

Pengunjung Kurang, Pendapatan Pengelola Pantai Hamadi Merosot

   Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…

17 hours ago

Uskup dan Ordo Sepakati Anggaran Dasar Unika Fajar Timur Papua

  Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…

18 hours ago

Festival Port Numbay 2026 Promosikan Potensi Kampung Wisata

   Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…

19 hours ago

Tingkatkan Daya Saing UMKM, Pemkot Perkuat Legalitas dan Manajemen

Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…

20 hours ago