Categories: BERITA UTAMA

Empat Pendemo Dipulangkan

Terkait status wajib lapor, Kapolresta menegaskan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan. “Tidak serta merta mereka wajib lapor. Nanti kita sesuaikan dengan hasil pemeriksaan, karena ada juga koordinator lapangan yang ditahan. Jadi kami lihat apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, aksi yang dilakukan di Uncen tersebut tidak mengantongi izin resmi dari kepolisian. “Itu juga menjadi dasar kami untuk meminta keterangan. Kami hanya amankan dulu, malamnya didampingi LBH mereka kami pulangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, aksi demonstrasi sempat berakhir ricuh. Kericuhan pecah ketika aparat kepolisian membatasi aksi hanya sampai pukul 10.00 WIT serta melarang massa melakukan long march dari Gapura Uncen Atas menuju Uncen Bawah, Abepura.

Situasi semakin memanas ketika sejumlah mahasiswa mulai melempar batu ke arah aparat. Polisi yang berupaya membubarkan massa akhirnya melepaskan tembakan gas air mata. Bentrok pun tak terhindarkan, hingga akhirnya aparat berhasil memukul mundur masa kedalam lingkungan kampus.

Emanuel Gobay (foto:Karel/Cepos)

Pengurus Harian YLBHI, Emanuel Gobay menyampaikan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 28, Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan, tiga hari sebelum dilakukannya aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 September 2025, penangungjawab aksi demo telah menghadap Kasat Reskrim Polresta Jayapura dan memberikan surat pemberitahuan, yang saat itu diterima oleh salah satu anggota Polresta Jayapura.

Menurut Emanuel, aksi yang berujung adanya tindakan represif dari aparat kemanan terhadap massa Aksi di depan gapura Kampus Uncen menunjukan bukti bahwa kepolisian Polresta Jayapura Kota tidak menjalankan tugas. “Ini membuktikan bahwa personel Polresta Jayapura Kota melakukan dugaan tindakan represif terhadap massa aksi,” tegasnya, Rabu (1/10).

Ia pun mengatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Pahami Karakteristik, Perlakukan Warga Binaan dengan Humanis namun Tegas

Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…

1 day ago

Wamendes Uraikan Program Presiden untuk Masyarakat Kampung

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menguraikan sejumlah program…

1 day ago

Ditjenpas Papua Nyatakan Perang Lawan Halinar

Untuk itu, Kepala Kakanwil Dijenpas Papua, Herman Mulawarman, menyatakan perang terhadap barang terlarang dan pungutan…

1 day ago

Gubernur dan MRP Bahas Sinergi Otsus hingga Usulan Anggaran

Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan…

1 day ago

Kedapatan Kepala Dinas Mabuk Dilingkungan Kantor Akan Diberhentikan

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan…

1 day ago

Panen Kartu, RD Terpaksa Rotasi Pemain

Kondisi tim lawan dapat dimanfaatkan oleh penggawa Mutiara Hitam untuk misi tiga poin. Persipura wajib…

1 day ago