Categories: BERITA UTAMA

Empat Pendemo Dipulangkan

Terkait status wajib lapor, Kapolresta menegaskan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan. “Tidak serta merta mereka wajib lapor. Nanti kita sesuaikan dengan hasil pemeriksaan, karena ada juga koordinator lapangan yang ditahan. Jadi kami lihat apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, aksi yang dilakukan di Uncen tersebut tidak mengantongi izin resmi dari kepolisian. “Itu juga menjadi dasar kami untuk meminta keterangan. Kami hanya amankan dulu, malamnya didampingi LBH mereka kami pulangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, aksi demonstrasi sempat berakhir ricuh. Kericuhan pecah ketika aparat kepolisian membatasi aksi hanya sampai pukul 10.00 WIT serta melarang massa melakukan long march dari Gapura Uncen Atas menuju Uncen Bawah, Abepura.

Situasi semakin memanas ketika sejumlah mahasiswa mulai melempar batu ke arah aparat. Polisi yang berupaya membubarkan massa akhirnya melepaskan tembakan gas air mata. Bentrok pun tak terhindarkan, hingga akhirnya aparat berhasil memukul mundur masa kedalam lingkungan kampus.

Emanuel Gobay (foto:Karel/Cepos)

Pengurus Harian YLBHI, Emanuel Gobay menyampaikan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 28, Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan, tiga hari sebelum dilakukannya aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 September 2025, penangungjawab aksi demo telah menghadap Kasat Reskrim Polresta Jayapura dan memberikan surat pemberitahuan, yang saat itu diterima oleh salah satu anggota Polresta Jayapura.

Menurut Emanuel, aksi yang berujung adanya tindakan represif dari aparat kemanan terhadap massa Aksi di depan gapura Kampus Uncen menunjukan bukti bahwa kepolisian Polresta Jayapura Kota tidak menjalankan tugas. “Ini membuktikan bahwa personel Polresta Jayapura Kota melakukan dugaan tindakan represif terhadap massa aksi,” tegasnya, Rabu (1/10).

Ia pun mengatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Buka Prajabatan 522 Calon ASN, Bupati Lanny Jaya Minta Melayani dengan Hati

Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya secara resmi memulai pelaksanaan Diklat Prajabatan, Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS…

12 hours ago

Benahi Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan setempat mulai membenahi layanan pendidikan khusus menyusul rendahnya indeks…

13 hours ago

Amperamada Desak PSN di Tanah Papua Dihentikan

   Massa aksi datang menggunakan dua unit mobil pikap dengan membawa sejumlah atribut, di antaranya…

14 hours ago

RSJ Abepura Siapkan Rehabilitasi dan Pelatihan Kerja ODGJ

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura terus mendorong upaya kemandirian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)…

16 hours ago

Sejarah, 13 Casis Lanud J.A. Dimara Lolos Pendidikan Tamtama TNI AU

Sebanyak 13 calon siswa (casis) yang dikirim melalui Lanud J.A. Dimara Merauke berhasil lolos seleksi…

17 hours ago

112 Tahun Injil di Skouw, Abisai Rollo Ajak Generasi Muda Setia kepada Tuhan

  Ibadah syukur yang berlangsung di Tugu Injil Pesisir Pantai Skouw, Kampung Skouw Yambe, tersebut…

18 hours ago