

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakilnya, Rustan Saru menyerahkan 1 unit kendaraan Derek ke Dishub yang berlangsung di kantor walikot,a Senin (1/9). (foto: Takim/Cepos)
JAYAPURA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura menyiapkan satu unit mobil derek baru milik Pemerintah Kota Jayapura untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.
Kepala Dishub Kota Jayapura, J. Sitorus menjelaskan bahwa dengan adanya mobil derek ini pihaknya akan lebih tegas dalam menindak pelanggaran parkir di badan jalan. Meski begitu, sebelum penerapan sanksi, Dishub akan lebih dulu melakukan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan tahapan demi tahapan sosialisasi, baik terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda),” ujar J. Sitorus usai Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakilnya Rustan Saru menyerahkan 1 unit kendaraan Derek ke Dishub yang berlangsung di kantor wali kota, Senin (1/9).
“Sosialisasi ini penting supaya masyarakat Kota Jayapura tidak lagi beralasan tidak tahu. Jadi, ketika regulasi sudah berlaku, kendaraan yang melanggar aturan parkir akan langsung kami derek,” lanjut Sitorus.
Page: 1 2
Tim berjuluk Mutiara Hitam itu sedang dilanda badai cedera. Mereka adalah Ian Kabes, Todd Ferre,…
Nerlince mengatakan, pengurangan anggaran tersebut secara langsung berdampak pada pelaksanaan sejumlah program kerja MRP. Meski…
Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (HC John Tabo, S.E., M.BA. Penyerahan DPA ini menandai dimulainya pelaksanaan…
Terkait tudingan adanya tarif rumah sakit yang dinilai mahal, dr. Daisy membantah adanya penerapan tarif…
Menurut Bupati, penerapan manajemen talenta menjadi langkah strategis untuk memastikan ASN bekerja secara profesional dan…
Direktur RS Bhayangkara Jayapura melalui Kepala Instalasi Kamar Jenazah, dr. Ilham A. Hamka, menjelaskan bahwa…