

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakilnya, Rustan Saru menyerahkan 1 unit kendaraan Derek ke Dishub yang berlangsung di kantor walikot,a Senin (1/9). (foto: Takim/Cepos)
JAYAPURA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura menyiapkan satu unit mobil derek baru milik Pemerintah Kota Jayapura untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.
Kepala Dishub Kota Jayapura, J. Sitorus menjelaskan bahwa dengan adanya mobil derek ini pihaknya akan lebih tegas dalam menindak pelanggaran parkir di badan jalan. Meski begitu, sebelum penerapan sanksi, Dishub akan lebih dulu melakukan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan tahapan demi tahapan sosialisasi, baik terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda),” ujar J. Sitorus usai Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakilnya Rustan Saru menyerahkan 1 unit kendaraan Derek ke Dishub yang berlangsung di kantor wali kota, Senin (1/9).
“Sosialisasi ini penting supaya masyarakat Kota Jayapura tidak lagi beralasan tidak tahu. Jadi, ketika regulasi sudah berlaku, kendaraan yang melanggar aturan parkir akan langsung kami derek,” lanjut Sitorus.
Page: 1 2
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…
Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…
Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…
Akses telekomunikasi di wilayah pelosok Kabupaten Keerom kini semakin terbuka lebar. Sebanyak 74 Base Transceiver…
Dalam arahannya, Noak Wasanggai menegaskan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…