

Herry Ario Naap menangis dihadapan Pensaehat Hukumnya usai mendengar putusan Majelis Hakim PN Jayapura yang membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan JPU di PN Jayapura, Selasa (30/9) (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Pengadilan Negeri (PN) Jayapura memutuskan membebaskan terdakwa Herry Ario Naap dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Jayapura, Selasa (30/9)
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, didampingi dua hakim anggota yakni Linn Carol Hamadi dan Wileem Depondoye. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
“Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan pasca putusan ini dibacakan, serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Bupati Biak Numfor tersebut dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak, di antaranya Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 65 KUHP, serta beberapa pasal lain yang bersifat subsidair.
Namun setelah mencermati keterangan saksi fakta, saksi ahli, serta seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan, majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU dan menyatakan Herry Ario Naap tidak bersalah. Dengan putusan ini, Herry Ario Naap resmi dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura.
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…