“Kami yakin Jaksa akan kasasi, tapi kami juga tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan,” tegasnya. Tim kuasa hukum Herry sendiri beranggotakan empat orang, yakni Anthon Raharusun, James Simanjuntak, Yance Pohwain, dan Azer Wanma. Keempatnya sejak awal menilai kasus hukum tersebut tidak lebih dari sebuah rekayasa. “Kami bersyukur Majelis Hakim PN Jayapura mampu melihat secara jeli perkara ini dan memberikan rasa keadilan kepada Herry Ario Naap,” pungkas Anthon (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Operasi penertiban yang dimulai pukul 11.12 WIT tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mimika AKP…
Yuliani menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa tindakan yang menimbulkan penderitaan secara…
Menurut Rustan, Siskamling merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun keamanan berbasis lingkungan. Kehadiran…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari…
Abisai menilai capaian realisasi anggaran hingga saat ini masih perlu terus didorong. Karena itu,…
Christian menyinggung masih terjadinya gangguan keamanan yang berdampak pada fasilitas transportasi di sejumlah wilayah…