Kasat Reskrim menjelaskan, terduga pelaku YY tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ‘’Kami dari Polres Merauke mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Merauke untuk selalu berhati-hati dan waspada, terutama dalam mengawasi anak-anak kita, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,’’ pinta Kasat Reskrim Anugrah. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Penegasan tersebut disampaikan melalui Kepala Diaspora Kota Jayapura, Bobby J.E Awi, yang menilai turnamen ini…
"Secara umum, pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga intensitas hujan…
"Pentingnya peran rukun tetangga (RT) dan rukun warga(RW) dalam mendata setiap warga yang masuk dan…
“Untuk awal 2026, kami Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan tiga kali tindakan dengan hasil temuan…
Erianto berhasil menyabet gelar juara melalui karya berjudul “Berburu Cuan Lewat Kopi Listrik”. Liputan ini…
"Jadi, dari FMIPA berdiri (26 Febuari 1998) sampai sekarang (2026) kami sudah punya enam guru…