Kasat Reskrim menjelaskan, terduga pelaku YY tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ‘’Kami dari Polres Merauke mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Merauke untuk selalu berhati-hati dan waspada, terutama dalam mengawasi anak-anak kita, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,’’ pinta Kasat Reskrim Anugrah. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…
Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat menyiapkan stok beras sebanyak 27.900 ton…
Dia menjelaskan pihaknya berharap fasilitas olahraga yang dibangun menjadi sarana bagi para siswa untuk…
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Partai Golkar hingga tingkat akar rumput sebagai…
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…