

Satgas ODC saat membawa tersangka Naran Matuan yang tiba di Bandara Sentani kemudian menyerahkannya ke Kejari Jayawijaya, Kamis (26/2). (foto:Satgas ODC)
JAYAPURA– Setelah dilakukan penyidikan, salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo atas nama Natan Matuan Satuan kini siap diadili. Itu setelah Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 resmi menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, Kamis (26/2)
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir proses penyidikan sebelum memasuki tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan. Dengan dinyatakannya P-21, perkara Natan Matuan kini resmi beralih dari kewenangan penyidik kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Anggota KKB yang disebut berasal dari Kodap Yahukimo itu sebelumnya ditangkap oleh Satgas Operasi Damai Cartenz pada Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di wilayah Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa istilah P-21 dalam sistem peradilan pidana menandakan hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil.
“Artinya, unsur-unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga perkara dinilai siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan,” jelas Faizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2).
Dalam perkara tersebut, Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Dugaan tindak pidana itu terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…