

Hakim Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty
JAYAPURA – Persidangan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap telah memasuki masa sidang ke empat. PN Jayapura telah memeriksa sebanyak enam (6) saksi korban.
Hal ini diungkapkan oleh Hakim Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/6). “Dalam perkara ini, sebanyak enam saksi korban yang diperiksa dan dimintai keterangan. Keenam saksi itu semuanya laki-laki,” kata Zaka di PN Jayapura.
Ia mengatakan, jumlah saksi korban tersebut ia dapat dari majelis hakim yang menangani perkara itu. Sejauh ini majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Sementara itu kata Zaka, untuk saksi lain selain dari saksi korban dalam perkara tersebut sebanyak kurang lebih 40 saksi, beberapa diantara telah dihadirkan dalam persidangan.
Terdakwa diketahui mendapatkan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan banyak pasal yang dikenakan.
“Kami tidak dapat memastikan terdakwa terduga atau tidak karena itu kewenangan majelis. Tetapi dari dakwaan jaksa itu, dakwaan yang sifatnya berlapis dan dikenakan banyak pasal,” jelasnya.
Page: 1 2
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…