

asal Finlandia, Juha Christensen
JAYAPURA – Tawaran aktivis asal Finlandia, Juha Christensen, untuk menjadi mediator konflik di Papua menuai beragam tanggapan. Setelah sebelumnya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) menyatakan penolakan sosok Juha karena justru telah dimasukkan dalam daftar orang yang dicari TPNPB, kini tanggapan lain disampaikan anggota DPR Papua, Alberth Meraudje.
Alberth menilai bahwa kehadiran pihak luar tidak akan memberi solusi bagi masalah Papua. Menurutnya, konflik yang terjadi selama ini dipicu karena kesenjangan sosial yang mendalam. Masalah ekonomi yang rendah, sumber daya manusia yang sangat terbatas, kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan yang tidak kunjung membaik menjadi faktor utama ketidaksejahteraan masyarakat Papua.
“Ketidakadilan sosial ini melahirkan gerakan seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang menyerukan kemerdekaan.Sejak Papua bergabung dengan Indonesia pada 1961, kesejahteraan masyarakat Papua masih jauh dari harapan, meskipun daerah ini kaya akan sumber daya alam tapi kehidupan masyarakatnya masih memprihatinkan,” ujarnya Kamis (30/1).
Alberth juga menolak anggapan bahwa konflik Papua dapat diselesaikan dengan mediasi seperti yang dilakukan terhadap Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ia menilai bahwa perbedaan ras dan etnis menjadi faktor yang membedakan konflik Papua dengan Aceh.
“Orang Papua identik dengan ras kulit hitam dan rambut keriting, berbeda dengan Aceh yang masih satu rumpun dengan mayoritas penduduk Indonesia. Inilah salah satu alasan mengapa Papua ingin merdeka,” tegasnya.
Ia khawatir jika mediasi oleh pihak asing dilakukan, solusi yang ditawarkan justru berujung pada tuntutan kemerdekaan Papua. “Kalau sampai orang luar datang untuk mediasi, paling nanti ujung ujungnya minta Papua Merdeka lagi,” ujarnya.
Page: 1 2
Lari 5K biasanya membutuhkan sepatu yang mendukung kecepatan dan kenyamanan sekaligus. Saat memilih sepatu, berapa…
“Keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Papua tidak boleh hanya dipandang sebagai simbol…
Wali Kota Abisai Rollo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang agar lebih…
Herlin Beatrix Monim menjelaskan, pembahasan Ranwal RPJMD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 261 Undang-undang Nomor 23…
Pemantauan diawali di Pasar Sentral Hamadi. Dari hasil pengecekan di sejumlah kios, harga beras…
Imbauan itu disampaikan berkaitan dengan rencana pelaksanaan operasi keamanan di wilayah Kembru. Menurut warga tersebut,…