Categories: PILKADA 2024

KPU Papua Pegunungan Minta Bakal Calon Buka Rekening Dana Kampanye

WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di 8 kabupaten untuk membuka rekening awal dana kampanye sebelum dilakukan penetapan dari bakal calon menjadi calon.

Disamping itu juga nantinya harus mereka juga harus melaporkan dana awal kampanye, penerimaan, sumbangan dana kampanye,  serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui kantor Akuntan Publik (KAP) yang nantinya akan di input dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan KPU RI sudah memberikan bimtek kepada KPU Provinsi se Indonesia terkait dengan kampanye, laporan dana kampanye, dan kampanye itu sendiri, sehingga yang saat ini disampaikan ini adalah laporan dana kampanye.

“Jadi untuk para bakal calon baik gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati untuk 8 Kabupaten harus membuka rekening awal dana kampanye,  kemudian wajib untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,”ungkapnya Selasa (17/9) malam via selulernya.

Menurutnya, ada tiga item yang harus dilakukan oleh bakal calon yang pertama melaporkan dana awal kampanye,  kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye artinya semua sumbangan dana kampanye itu harus di masukan semua ke rekening dana kampanye.

“Nanti kalau kampanye anggarannya dikeluarkan dari  rekening dana kampanye itu, ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,  artinya mereka harus membuat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui kantor akuntan publik (KAP) untuk melakukan audit terhadap dana kampanye yang digunakan dari rekening tersebut selama kampanye itu,”jelasnya Melkianus Kambu

Kata Kambu, sebelum penetapan bakal calon menjadi calon maka audit dana kampanye itu harus disampaikan karena ada sangsi apabila para bakal calon tidak melakukan audit tersebut ,  terakhir itu rekening dana kampanye itu ditutup, kalau belum ditutup maka sangsinya adalah tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Buruknya Tata Kelola, Pemanfaatan Aset Pemprov Tak Optimal

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…

6 hours ago

Gelombang Tinggi Mengancam Perairan Utara Papua

Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…

7 hours ago

Jika Papua Utara Jadi, Suka Tidak Suka Harus Diterima

Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…

7 hours ago

TP3C dan Staf Khusus Diharap Beri Masukan Objektif ke Gubernur

Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…

8 hours ago

Komisi X DPR Dorong Perluasan Akses dan Lokasi Sekolah Rakyat di Papua

“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…

8 hours ago

Sosok Polisi Bhabinkamtimas yang Jadi “Lentera” di Kampung Terapung

Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…

9 hours ago