

Anggota Bawaslu saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/10) (foto: Elfira/Cepo
JAYAPURA – Bawaslu Papua saat ini sedang melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Papua. Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (Paslon ) yang dipasang tidak pada tempatanya yakni di pagar salah satu kantor distrik, di Kabupaten Supiori.
“Dalam Undang-undang alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan maupun gedung atau fasilitas milik pemerintah,” kata Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta, kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/2).
Yofrey mengatakan, KPU sudah menentukan zona pemasangan alat peraga kampanye. Karena itu, para Paslon maupun timnya harus melakukan pemasangan peraga kampanye pada tempatnya.
“Saat ini kampanye yang boleh dilakukan oleh Paslon adalah pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka,” ujarnya.
Page: 1 2
Alamsyah menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu.…
Ia mengingatkan agar pemasangan tidak dilakukan tanpa perhitungan matang, karena dampaknya bisa berimbas pada tugas…
Koordinator Forum Peduli Guru Kabupaten Jayapura, Andreas Swewali, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan para…
Bupati Gusbager menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dedikasi dan pengabdian Stenly Moningka, yang telah mencurahkan…
Kepala Disperindag Kabupaten Jayapura, Theopilus H. Tegai, mengatakan pembenahan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pasar…
Kebijakan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa dan wakilnya, Deinas Geley dalam merekrut atau pengangkat pejabat…