Categories: BERITA UTAMA

Gubernur Diingatkan Soal Prosedur Pengangkatan Pejabat

JAYAPURA – Kebijakan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa dan wakilnya, Deinas Geley dalam merekrut atau pengangkat pejabat di birokrasi pemerintahan mendapat catatan dari salah satu partai pengusung, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Tengah. Disini gubernur diingatkan untuk tetap merujuk pada aturan main dan regulasi yang sudah ditetapkan sesuai kepangkatan agar tak bermasalah dikemudian hari.

“Sebagai partai pengusung gubernur Papua Pegunungan kami mengingatkan untuk memperhatikan surat evaluasi sesuai petunjuk Kemenpan RB di jajaran birokrasi dimana Papua Tengah mendapat rekomendasi Kemenpan RB dengan angka 30,36 atau dengan predikat C,” kata Ketua DPW PPP Papua Tengah, Nason Uti melalui ponselnya, Rabu (25/2).

Itu menurutnya menunjukkan bahwa implementasi dan akuntabilitas kinerja masih kurang. Sistem dan tatanan dalam birokrasi belum terimplementasi secara baik termasuk berkaitan dengan sistem managemen kinerja sehingga perlu perbaikan mendasar. Selain itu Nason mengkritisi kebijakan dan penataan birokrasi hingga saat ini bisa dibilang masih belum bagus.

“Ini penilaian Kemenpan RB dimana Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (AKIP) tahun 2025 masih jauh dari harapan. Kami mengingatkan untuk keputusan gubernur dan wagub yang dalam mengangkat pejabat eselon harus melihat aturan yang ada,” tambahnya.

Mantan anggota DPR Papua ini melihat ada ketidak sesuaian penjenjangan karir ASN dalam proses pengangkatan pejabat eselon. Nason mengatakan terkesan sesuka hati dan hal tersebut mempengaruhi kualitas kinerja pemerintah tahun 2025.

“Untuk itu kepada saudara gubernur saran kami jangan lakukan kesalahan yang sama di tahun 2026 dan selanjutnya. Segera perhatikan hasil evaluasi Menpan RB tertanggal nomor B/590/AA.05/2025 terkait Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Dari sisi penataan dan penempatan birokrasi jajaran ASN juga tolong memperhatikan dan menghargai regulasi, undang-undang dan ketentuan lain soal ASN,” tegas Nason.

Ada penjenjangan untuk menduduki jabatan eselon 4 eselon 3 eselon 2 dan eselon 1. Gubernur, wakil dan kepala OPD yang berwenang melakukan pembinaan untuk memperhatikan hal yang sifatnya urgent dan pejabat mana yang sesuai kualifikasi untuk ditempatkan secara profesional. Kepala daerah lanjut Nason juga perlu menghargai martabat ASN sehingga semangat menjalankan roda pemerintahkan tetap bisa dikontrol karena merasa memiliki tadi.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

8 hours ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

9 hours ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

13 hours ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

14 hours ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

15 hours ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

16 hours ago