

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH bersama Srikandi Bhayangkara Aipda Ernawati, SH saat mmberikan pemahaman terkait bullying di SD Koperapoka I Mimika Baru, Jumat (26/7). (Foto/Humas)
MIMIKA-Untuk mencegah dan mengatasi bullying di lingkungan sekolah, SD Koperapoka I Mimika Baru berusaha memeranginya dengan menggandeng Polsek Mimika Baru, terutama untuk memberikan pemahaman dan penjelasan serta bahaya efeknya.
Pemberian materi tersebut dibawakan langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH bersama Srikandi Bhayangkara Aipda Ernawati, SH. Kegiatan diikuti oleh para pelajar kelas IV, V dan VI.Jumat. ( 26/7)
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH menjelaskan arti, makna dan ancaman pidana terhadap anak yang melakukan aksi Bullying.
“Bullying merupakan tindakan menyakiti dalam bentuk fisik verbal atau emosional oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik/mental secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita,” tutur AKP Limbong, SH dalam memberikan materi.
Selain itu, dijelaskan pula kepada para siswa/murid tentang ancaman pidana dan denda atas perbuatan bullying yang mana hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diatur dalam pasal 80 Jo 76c dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda dengan paling banyak Rp. 72 juta (tujuh puluh dua juta rupiah).
Page: 1 2
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…