Categories: PATROLI

Demi Keselamatan, Warga Dilarang Rusak Median Jalan

JAYAPURA- Satlantas Polresta Jayapura Kota, Papua mengingatkan warga untuk tidak merusak median jalan karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Satlantas Polresta Jayapura Kota AKP Muh Akbar, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang merusak prasarana jalan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

“‎Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” katanya di Jayapura, Kamis (26/3).

Menurut Akbar, selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 521 KUHP Baru Tahun 2023 tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun enam bulan.

“Sehingga kami menegaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan atau merusak median pembatas jalan,” ujarnya.

Dia menjelaskan dengan merusak median jalan selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas khususnya tabrakan dari arah berlawanan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dorong Kolaborasi Eksekutif-Legislatif untuk Kesejahteraan Warga

  Terkait pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Theos mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus terus…

5 hours ago

Pemkot Terima Dana Tambahan dan Kurang Bayar DBH Rp15 Miliar

  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Jayapura, Dessy Wanggai, mengatakan DAU…

6 hours ago

Persipura Akan Hadapi Garudayaksa FC

Tim Persipura Jayapura kembali menjadwalkan laga ujicoba untuk mengukur kemampuan Boaz Solossa dan kawan-kawan selama…

7 hours ago

Tak Hanya Pemerintah, Paguyuban dan Warga Berlomba-lomba Garap Event Kemerdekaan

Susana jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 81 di Papua terlihat semarak. Meski dengan…

8 hours ago

5 Distrik di Numfor Siap jadi DOB

Dikatakan, momentum perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Kabupaten Biak Numfor sangat Istimewa karena baru…

9 hours ago

Pemkab Keerom dan PLN Geser Jaringan Listrik demi Penataan Area Wisata

Pembangunan fisik Patung Yesus di Kampung Yowong, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom kini telah rampung…

10 hours ago