

Sidang Disiplin kepada 7 Anggota Polres Tolikara yang tak melaksanakan tugas, Kamis (5/2) (foto: Dok Sipropam Polres Tolikara)
WAMENA – Tak melaksanakan tugas tanpa izin dari pimpinan sebanyak 7 Anggota Polres Tolikara ikuti sidang disiplin yang dipimpin oleh Wakapaolres Tolikara AKP Budiharjo Kadir, dimana dalam sidang ini pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah pergi meninggalkan tempat tugas tanpa izin dari pimpinan.
Kasie Propam Polres Tolikara Iptu Yohanes Pattipelohi yang juga selaku penuntut sidang menyatakan dari 7 anggota yang disidangkan untuk pelanggan meninggalkan tempat tugas tanpa izin ada 5 orang, sedangkan untuk kasus Asusila 1 orang dan pelanggaran pengancaman dan pencemaran nama baik 1 orang.
“5 anggota melakukan pelanggaran disiplin berupa Pergi Meninggalkan Wilayah Tugas Tanpa Izin dari Pimpinan dan tidak melaksanakan dinas antara lain Brigadir CBH, Brigpol BPW, Bripda YHDR, Bripda JAS, Bripda KSA,” ungkapnya Kamis (5/2) melalui rilisnya.
Sementara untuk pelanggaran Asusila Bripda DLK, dan untuk pelanggaran tak melaksanakan tugas serta melakukan pengancaman dan pendemanan nama baik dilakukan Bripda FMM, dalam sidang ini pimpinan sidang mengintrogasi dan memberikan nasehat kepada masing-masing terduga Pelanggar dan memberikan tindakan fisik berupa push up sebanyak 50 kali.
Page: 1 2
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…
Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…