Soal laporan intelejen kemungkinan adanya aksi demo seperti yang sudah terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia itu, Kapolres mengaku tidak ada dan berharap hal itu tidak terjadi meski menurutnya penyampaian aspirasi oleh setiap individu atau masyarakat dijamin undang-undang.
Yang terpenting dalam penyampaian aspirasi itu tidak anarkis dan melakukan pengrusakan fasiloitas umum apalagi melakukan pembakaran. ‘’Saudara-saudara kita yang mau menyampaikan aspirasi tidak dilarang UU asalkan itu disampaikan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ tandasnya.
Kapolres menambahkan, dalam rapat koordinasi baik tingkat provinsi maupun kabupaten telah ditekankan kepada seluruh pejabat saat di depan publik untuk bertindak dan bertutur kata dengan menyadari etika-etika yang disampaikan kepada masyarakat agar tidak memancing atau menjadi pemicu masyarakat berpolemik atau ribut. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Keenam tersangka masing-masing berinisial TE (23), YM (18), BI, YR (22/L), MI (18/P), dan…
Siswa-siswa generasi 2025 tumbuh dalam dunia yang lebih terbuka, media sosial mengajarkan mereka menyampaikan…
Saat ini Persipura masih menempati peringkat ketiga dengan koleksi 23 poin. Mereka terpaut 5 poin…
Iptu Hempy mengatakan bahwa razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi pasca serangkaian aksi pembunuhan yang…
Lanjutnya, kawasan wisata tidak lagi diperbolehkan membawa makanan dari dari luar, melainkan harus membeli dari…
EVP Telkom Regional 5 Amin Soebagyo menjelaskan bahwa komitmen dari Telkom untuk memberikan pelayanan kepada…