Soal laporan intelejen kemungkinan adanya aksi demo seperti yang sudah terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia itu, Kapolres mengaku tidak ada dan berharap hal itu tidak terjadi meski menurutnya penyampaian aspirasi oleh setiap individu atau masyarakat dijamin undang-undang.
Yang terpenting dalam penyampaian aspirasi itu tidak anarkis dan melakukan pengrusakan fasiloitas umum apalagi melakukan pembakaran. ‘’Saudara-saudara kita yang mau menyampaikan aspirasi tidak dilarang UU asalkan itu disampaikan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ tandasnya.
Kapolres menambahkan, dalam rapat koordinasi baik tingkat provinsi maupun kabupaten telah ditekankan kepada seluruh pejabat saat di depan publik untuk bertindak dan bertutur kata dengan menyadari etika-etika yang disampaikan kepada masyarakat agar tidak memancing atau menjadi pemicu masyarakat berpolemik atau ribut. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Mereka datang bukan untuk konser musik atau pertandingan sepak bola. Mereka datang untuk menonton film…
Fenomena ini dipicu oleh menyusutnya jumlah generasi muda yang menggunakan bahasa ibu dalam kehidupan sehari-hari.Berdasarkan…
Dalam patroli yang melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur terkait lainnya…
Kementrian Dalam Negeri RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan delapan pemerintah kabupaten bersama unsur…
Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige Renwarin mengatakan, ketahanan pangan merupakan salah satu program strategis nasional…
Kepala Cabang PT SPIL Merauke Puji Harmoko, ketika ditemui media ini mengungkapkan pembongkoran kontainer yang…