Soal laporan intelejen kemungkinan adanya aksi demo seperti yang sudah terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia itu, Kapolres mengaku tidak ada dan berharap hal itu tidak terjadi meski menurutnya penyampaian aspirasi oleh setiap individu atau masyarakat dijamin undang-undang.
Yang terpenting dalam penyampaian aspirasi itu tidak anarkis dan melakukan pengrusakan fasiloitas umum apalagi melakukan pembakaran. ‘’Saudara-saudara kita yang mau menyampaikan aspirasi tidak dilarang UU asalkan itu disampaikan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ tandasnya.
Kapolres menambahkan, dalam rapat koordinasi baik tingkat provinsi maupun kabupaten telah ditekankan kepada seluruh pejabat saat di depan publik untuk bertindak dan bertutur kata dengan menyadari etika-etika yang disampaikan kepada masyarakat agar tidak memancing atau menjadi pemicu masyarakat berpolemik atau ribut. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Crosser kebanggaan Papua yang menorehkan prestasi gemilang dan kejuaraan nasional itu mengumpulkan poin sempurna dengan…
Lokasi wisata ini berada tidak jauh dari kawasan wisata Tobuso dan mulai dikenal luas sejak…
Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melakukan kajian terhadap jumlah aparatur sipil negara (ASN) dan beban kerja…
Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, menegaskan malaria masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Jayapura…
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…
Kelompok masyarakat asal wilayah pegunungan kembali mengajukan tuntutan ganti rugi atau denda adat menyusul tewasnya…