“Sementara untuk pemilih pemula akan didata jika yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun, atau meskipun usianya di bawah 17 tahun tapi sudah berstatus menikah tetap akan masuk dalam data E Coklit itu , sehingga kami optimis pelaksanaan E- Coklit ini akan tetap selesai pada waktunya, jika ada hal -hal yang mengganggu maka semua akan dicatat dan akan dikoordinasikan pada KPU,” Jelas Naftali
Di tempat yang sama Ketua KPU Jayawijaya Silas Hubi mengaku jika untuk jumlah Pantarlih yang direkut oleh KPU Jayawijaya adalah 842 orang yang akan melakukan pendataan e- Coklit di 328 kampung, 4 kelurahan dari 40 Distrik se Kabupaten Jayawijaya dalam kurun waktu 1 bulan.
“Jadi untuk setiap TPS itu ada dua orang petugas Pantarlih, dimana mereka akan bertemu langsung dengan masyarakat memperkenalkan identitas mereka dan langsung melakukan pendataan penduduk yang ada dan akan digunakan KPU untuk melaksanakan Pilkada nanti,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di tengah guyuran hujan deras.…
Bupati menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 23 SMA dengan jumlah peserta ujian 2.988 orang dan…
‘’Kita sudah menyurat ke Kementrian PAN RB untuk adanya formasi khusus guru di Kabupaten Merauke,’’…
Sengketa lahan SD Negeri Dunlop Sentani kembali memanas. Pemilik hak ulayat menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura…
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, mengungkapkan bahwa persoalan…
Aksi kekerasan menimpa seorang pemilik kios berinisial YSE (35) di Jalan Poros SP 5, Distrik…