“Sementara untuk pemilih pemula akan didata jika yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun, atau meskipun usianya di bawah 17 tahun tapi sudah berstatus menikah tetap akan masuk dalam data E Coklit itu , sehingga kami optimis pelaksanaan E- Coklit ini akan tetap selesai pada waktunya, jika ada hal -hal yang mengganggu maka semua akan dicatat dan akan dikoordinasikan pada KPU,” Jelas Naftali
Di tempat yang sama Ketua KPU Jayawijaya Silas Hubi mengaku jika untuk jumlah Pantarlih yang direkut oleh KPU Jayawijaya adalah 842 orang yang akan melakukan pendataan e- Coklit di 328 kampung, 4 kelurahan dari 40 Distrik se Kabupaten Jayawijaya dalam kurun waktu 1 bulan.
“Jadi untuk setiap TPS itu ada dua orang petugas Pantarlih, dimana mereka akan bertemu langsung dengan masyarakat memperkenalkan identitas mereka dan langsung melakukan pendataan penduduk yang ada dan akan digunakan KPU untuk melaksanakan Pilkada nanti,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun…
Zet menjelaskan bahwa musibah ini sama-sama tidak diinginkan dan ia memahami bahwa ada banyak penghuni…
"Beliau adalah tokoh politik senior Partai Golkar yang telah banyak memberikan pengabdian dan pemikiran…
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…