“Sementara untuk pemilih pemula akan didata jika yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun, atau meskipun usianya di bawah 17 tahun tapi sudah berstatus menikah tetap akan masuk dalam data E Coklit itu , sehingga kami optimis pelaksanaan E- Coklit ini akan tetap selesai pada waktunya, jika ada hal -hal yang mengganggu maka semua akan dicatat dan akan dikoordinasikan pada KPU,” Jelas Naftali
Di tempat yang sama Ketua KPU Jayawijaya Silas Hubi mengaku jika untuk jumlah Pantarlih yang direkut oleh KPU Jayawijaya adalah 842 orang yang akan melakukan pendataan e- Coklit di 328 kampung, 4 kelurahan dari 40 Distrik se Kabupaten Jayawijaya dalam kurun waktu 1 bulan.
“Jadi untuk setiap TPS itu ada dua orang petugas Pantarlih, dimana mereka akan bertemu langsung dengan masyarakat memperkenalkan identitas mereka dan langsung melakukan pendataan penduduk yang ada dan akan digunakan KPU untuk melaksanakan Pilkada nanti,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…