Menurutnya, kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Sehingga ada regulasi dan aturannya yang mensyaratkan penggunaan pemanfaatan kawasan hutan di bawah 5 hektare ada perjanjian kerja sama antara pengguna dan DKLH Provinsi Papua.
“Kerja sama ini tujuannya untuk memberikan akses pemanfaatan kawasan, ada potensi yang bisa dimanfaatkan sebagai listrik. Pemanfaatan hutan diharapkan bisa berguna bagi masyarakat untuk penerangan kampung. Sebab, akses ke sana dalam instalasi jaringan listrik belum ada. Sehingga kerja sama ini diharapkan bisa memberikan jawaban bagi masyarakat di kedua kampung tersebut, mereka punya hak akses atas penerangan listrik yang lebih baik,” ungkapnya.
Pihaknya juga punya kewajiban untuk mendampingi mereka. Kerja sama yang dilakukan bersama Pemda Yapen ini diharapkan memberikan kontribusi untuk kemajuan wilayah tersebut. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Bupati Keerom, Piter Gusbager menyalurkan Dana Desa tahap I dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…