Menurutnya, kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Sehingga ada regulasi dan aturannya yang mensyaratkan penggunaan pemanfaatan kawasan hutan di bawah 5 hektare ada perjanjian kerja sama antara pengguna dan DKLH Provinsi Papua.
“Kerja sama ini tujuannya untuk memberikan akses pemanfaatan kawasan, ada potensi yang bisa dimanfaatkan sebagai listrik. Pemanfaatan hutan diharapkan bisa berguna bagi masyarakat untuk penerangan kampung. Sebab, akses ke sana dalam instalasi jaringan listrik belum ada. Sehingga kerja sama ini diharapkan bisa memberikan jawaban bagi masyarakat di kedua kampung tersebut, mereka punya hak akses atas penerangan listrik yang lebih baik,” ungkapnya.
Pihaknya juga punya kewajiban untuk mendampingi mereka. Kerja sama yang dilakukan bersama Pemda Yapen ini diharapkan memberikan kontribusi untuk kemajuan wilayah tersebut. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…
Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …
Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…