Menurutnya, kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Sehingga ada regulasi dan aturannya yang mensyaratkan penggunaan pemanfaatan kawasan hutan di bawah 5 hektare ada perjanjian kerja sama antara pengguna dan DKLH Provinsi Papua.
“Kerja sama ini tujuannya untuk memberikan akses pemanfaatan kawasan, ada potensi yang bisa dimanfaatkan sebagai listrik. Pemanfaatan hutan diharapkan bisa berguna bagi masyarakat untuk penerangan kampung. Sebab, akses ke sana dalam instalasi jaringan listrik belum ada. Sehingga kerja sama ini diharapkan bisa memberikan jawaban bagi masyarakat di kedua kampung tersebut, mereka punya hak akses atas penerangan listrik yang lebih baik,” ungkapnya.
Pihaknya juga punya kewajiban untuk mendampingi mereka. Kerja sama yang dilakukan bersama Pemda Yapen ini diharapkan memberikan kontribusi untuk kemajuan wilayah tersebut. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah,…
Panglima Kodam (Pangdam) XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, melakukan silaturahmi kepada Gubernur…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan bantuan 10 ekor sapi kurban…