Menurutnya, kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Sehingga ada regulasi dan aturannya yang mensyaratkan penggunaan pemanfaatan kawasan hutan di bawah 5 hektare ada perjanjian kerja sama antara pengguna dan DKLH Provinsi Papua.
“Kerja sama ini tujuannya untuk memberikan akses pemanfaatan kawasan, ada potensi yang bisa dimanfaatkan sebagai listrik. Pemanfaatan hutan diharapkan bisa berguna bagi masyarakat untuk penerangan kampung. Sebab, akses ke sana dalam instalasi jaringan listrik belum ada. Sehingga kerja sama ini diharapkan bisa memberikan jawaban bagi masyarakat di kedua kampung tersebut, mereka punya hak akses atas penerangan listrik yang lebih baik,” ungkapnya.
Pihaknya juga punya kewajiban untuk mendampingi mereka. Kerja sama yang dilakukan bersama Pemda Yapen ini diharapkan memberikan kontribusi untuk kemajuan wilayah tersebut. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kepala Puskesmas Rimba Jaya, Iriani Winoto, mengatakan keputusan untuk belum kembali ke gedung utama puskesmas…
Para anggota Paskibraka yang dipercaya mengemban tugas mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara 17…
Polsek Kuala Kencana memastikan tidak ada insiden penembakan di kawasan Alun-Alun Kuala Kencana, Kabupaten Mimika,…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan persoalan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK yang berkaitan dengan…
Sekretaris Daerah Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, mengatakan pemerintah provinsi tetap berupaya memastikan program-program prioritas
Musim mangga golek mulai terasa di Pasar Pharaa Sentani. Dalam tiga pekan terakhir, pasokan mangga…