

Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba, Handphone, dan Barang-Barang Terlarang yang dilakukan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura, Jimreves Engel Stender Muloke, Senin (20/10). (foto:Lapas for Cepos)
SENTANI — Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor UM.01.01/450 tertanggal 19 Oktober 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura, menggelar kegiatan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba, Handphone, dan Barang-Barang Terlarang Lainnya, Senin (20/10).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura, Jimreves Engel Stender Muloke menjelaskan, Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen seluruh jajaran petugas pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, handphone, serta barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas.
“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata kesungguhan petugas pemasyarakatan dalam menjaga integritas dan profesionalitas kerja,” katanya kepada wartawan, Senin (20/10) Diakuinya, kegiatan tersebut penting dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam Lapas.
Page: 1 2
Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jannus P. Siregar mengatakan, uji coba ini merupakan bagian…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika mengimbau warga untuk tidak menampung maupun mengonsumsi air…
Langkah peninjauan langsung ini dilakukan oleh wakil walikota Jayapura itu guna mengevaluasi kualitas pelayanan…
Menurut Rustan, pihaknya meminta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM agar mendukung…
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M…
Kepolisian Daerah Papua bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua meneguhkan komitmen bersama dalam mencegah…