

Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba, Handphone, dan Barang-Barang Terlarang yang dilakukan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura, Jimreves Engel Stender Muloke, Senin (20/10). (foto:Lapas for Cepos)
SENTANI — Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor UM.01.01/450 tertanggal 19 Oktober 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura, menggelar kegiatan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba, Handphone, dan Barang-Barang Terlarang Lainnya, Senin (20/10).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura, Jimreves Engel Stender Muloke menjelaskan, Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen seluruh jajaran petugas pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, handphone, serta barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas.
“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata kesungguhan petugas pemasyarakatan dalam menjaga integritas dan profesionalitas kerja,” katanya kepada wartawan, Senin (20/10) Diakuinya, kegiatan tersebut penting dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam Lapas.
Page: 1 2
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…