Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagi Pemerintah Daerah yang belum menganggarkan atau belum cukup tersedia anggarannya dalam APBD TA 2024, maka Pemerintah Daerah melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2O24, dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD TA 2024, dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2024 atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selanjutnya, agar gubernur berkoordinasi dengan KONI Provinsi masing- masing untuk dukungan anggaran KONI dalam rangka latihan dan persiapan para atlet, pelatih dan unsur pendukungnya guna mencapai prestasi terbaik dalam PON XXI Aceh-Sumatera Utara demi mengharumkan nama daerah masing-masing.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,” sebut Mendagri dalam surat tersebut. (eri/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Melihat suaminya diterkam dan diseret ke dalam air, sang istri langsung berteriak histeris dan meminta…
Menurut Haris, pihaknya mengajak semua pemangku kepentingan di daerah ini terus memberikan edukasi kepada masyarakat…
‘’Menyangkut perkara utang Pemda Merauke dalam hal ini RSUD Merauke, telah terjadi putusan Pengadiloan Negeri…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro, melakukan monitoring pemasangan papan informasi anggaran sekaligus penyerahan Alokasi Dana…
Efisiensi yang dilakukan Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran ternyata juga menyasar dana yang…
Komitmen untuk menerangi Kabupaten Waropen kini berdiri di atas fondasi yang kokoh. PT PLN (Persero)…