Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagi Pemerintah Daerah yang belum menganggarkan atau belum cukup tersedia anggarannya dalam APBD TA 2024, maka Pemerintah Daerah melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2O24, dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD TA 2024, dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2024 atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selanjutnya, agar gubernur berkoordinasi dengan KONI Provinsi masing- masing untuk dukungan anggaran KONI dalam rangka latihan dan persiapan para atlet, pelatih dan unsur pendukungnya guna mencapai prestasi terbaik dalam PON XXI Aceh-Sumatera Utara demi mengharumkan nama daerah masing-masing.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,” sebut Mendagri dalam surat tersebut. (eri/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Pengurus DPD Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Papua melakukan anjangsana ke TK Mentari Yo Kampung…
– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jayapura menyelenggarakan kegiatan Latihan Kepemimpinan Kader (LKK)…
Tokoh Masyarakat Adat Yei, Vincen Kwipalo, yang juga menjadi narasumber dalam film tersebut, secara simbolis…