Menurutnya, Orientasi bagi anggota DPRD merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan sebelum mereka mulai bertugas. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.14 Tahun 2018.
“Kami berharap setelah mengikuti orientasi, anggota DPRD ini perlu melaporkan hasil pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksinya,”ujarnya.
“Mudah-mudahan setelah mereka menerima materi-materi tentang tugas dan fungsi dewan mereka dapat melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dan juga sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya untuk membangun masyarakat dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya lebih cepat dan lebih baik dari yang sekarang,”pintanya.
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…
Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali. Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…
Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…