Menurutnya, Orientasi bagi anggota DPRD merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan sebelum mereka mulai bertugas. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.14 Tahun 2018.
“Kami berharap setelah mengikuti orientasi, anggota DPRD ini perlu melaporkan hasil pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksinya,”ujarnya.
“Mudah-mudahan setelah mereka menerima materi-materi tentang tugas dan fungsi dewan mereka dapat melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dan juga sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya untuk membangun masyarakat dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya lebih cepat dan lebih baik dari yang sekarang,”pintanya.
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…