Menurut dia, untuk daerah-daerah yang belum terjangkau internet, proses perekrutan dilakukan secara offline, namun setelah selesai rekruitmen baru dimasukan ke dalam sistem informasu anggaota Badan Ad Hock (Siakba).
‘’Dari sisi usia sesuai dengan PKPU Nomor 28 tahun 2023 usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,’’ katanya. Sementara umur diatas 55 tahun tidak lagi bisa direkrut mengingat proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024 memakan waktu yang sangat panjang.
’Mengingat pengalaman Pemilu Legeslatif 2019 lalu, dimana prosesnya yang panjang sehingga banyak orang yang drop kemudian sakit dan sebagainya,’’ tandasnya.
Rosina juga menjelakan bahwa untuk Pemilu Legsaltif dan Pilpres secara serentak jumlah pemilih disetiap TPS dibatasi. Dimana paling tinggi 350 setiap TPS.(ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…