Menurut dia, untuk daerah-daerah yang belum terjangkau internet, proses perekrutan dilakukan secara offline, namun setelah selesai rekruitmen baru dimasukan ke dalam sistem informasu anggaota Badan Ad Hock (Siakba).
‘’Dari sisi usia sesuai dengan PKPU Nomor 28 tahun 2023 usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,’’ katanya. Sementara umur diatas 55 tahun tidak lagi bisa direkrut mengingat proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024 memakan waktu yang sangat panjang.
’Mengingat pengalaman Pemilu Legeslatif 2019 lalu, dimana prosesnya yang panjang sehingga banyak orang yang drop kemudian sakit dan sebagainya,’’ tandasnya.
Rosina juga menjelakan bahwa untuk Pemilu Legsaltif dan Pilpres secara serentak jumlah pemilih disetiap TPS dibatasi. Dimana paling tinggi 350 setiap TPS.(ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam laporan tersebut, kekayaan Suyudi terdiri atas sejumlah aset tidak bergerak dan bergerak. Untuk tanah…
”Kapolri baru, harapan baru untuk membenahi institusi Polri,” ujar Abdul Rachman Thaha yang akrab disapa…
Usai dilantik menjadi menteri koordinator bidang politik dan keamanan (menko polkam), Jenderal TNI Dudung Abdurachman…
Selama lebih dari dua dekade, ia memilih bertahan dan ikut merajut masa depan anak-anak di…
Aksi ini banyak muncul di media sosial mengingat para mahasiswa yang terlibat nampaknya telah siap…
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…