Menurut dia, untuk daerah-daerah yang belum terjangkau internet, proses perekrutan dilakukan secara offline, namun setelah selesai rekruitmen baru dimasukan ke dalam sistem informasu anggaota Badan Ad Hock (Siakba).
‘’Dari sisi usia sesuai dengan PKPU Nomor 28 tahun 2023 usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,’’ katanya. Sementara umur diatas 55 tahun tidak lagi bisa direkrut mengingat proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024 memakan waktu yang sangat panjang.
’Mengingat pengalaman Pemilu Legeslatif 2019 lalu, dimana prosesnya yang panjang sehingga banyak orang yang drop kemudian sakit dan sebagainya,’’ tandasnya.
Rosina juga menjelakan bahwa untuk Pemilu Legsaltif dan Pilpres secara serentak jumlah pemilih disetiap TPS dibatasi. Dimana paling tinggi 350 setiap TPS.(ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Musim mangga golek mulai terasa di Pasar Pharaa Sentani. Dalam tiga pekan terakhir, pasokan mangga…
Pemerintah Kabupaten Tolikara secara resmi membuka Festival Etnik Religi Tolikara Tahun 2026, Rabu, 12 Agustus…
Menurut Abdul Rahman, Gerakan Pramuka tidak hanya menjadi wadah kegiatan bagi anak dan remaja, tetapi…
Pemerintah Provinsi Papua mendapat tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp85 miliar untuk tahun…
Kepala Rumah Sakit Marthen Indey, Kolonel CKM dr. Faisal Rosadi, mengatakan, sebagai rumah sakit…
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang bersama Bupati Keerom, Piter…