Pertama, terkait ambang batas pencalonan pilkada, yang mana melalui Putusan MK ini partai-partai politik dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas perolehan suara 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.
Seperti diketahui,kata Steve Dumbon, data pemilihan sementara di provinsi Papua sebanyak 747. 848 suara. “Untuk Provinsi Papua jumlah Data pemilih sementara (DPS) di Pemilu 2024 adalah sebanyak 747. 848 suara,” katanya.
Kedua, dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15. Dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
“Pada prinsipnya, setelah KPU RI mengeluarkan PKPU nya maka kita harus siap menjalankan perintah tersebut, alias apa yang diputuskan MK ini sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Saat kapal dalam perjalanan menuju Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…
Deputi Executive Vice President Regional VI Makassar Area Papua Maluku, Alex Nitalessy, mengatakan penyaluran dilakukan…
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan…
Promo bertajuk “Promo Harpelnas” tersebut ditujukan bagi pelanggan setia Honda dengan menawarkan potongan harga, cashback…
Langkah tegas namun humanis ini diambil sebagai bentuk respon cepat kepolisian dalam meminimalisir potensi…
Pesatnya arus modernisasi dan keterbukaan informasi di era digital membawa dampak ganda bagi kehidupan masyarakat,…