Pertama, terkait ambang batas pencalonan pilkada, yang mana melalui Putusan MK ini partai-partai politik dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas perolehan suara 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.
Seperti diketahui,kata Steve Dumbon, data pemilihan sementara di provinsi Papua sebanyak 747. 848 suara. “Untuk Provinsi Papua jumlah Data pemilih sementara (DPS) di Pemilu 2024 adalah sebanyak 747. 848 suara,” katanya.
Kedua, dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15. Dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
“Pada prinsipnya, setelah KPU RI mengeluarkan PKPU nya maka kita harus siap menjalankan perintah tersebut, alias apa yang diputuskan MK ini sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…
Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…
DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…
Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura, Balai…