Dimana pendaftaran hari pertama dan kedua akan dibuka mulai dari jam 08.00 WIT – 16.00 WIT, namun khusus untuk hari ketiga Kamis, (29/8), pendaftaran dibuka di jam yang sama namun akan berakhir pada Pukul 23: 00 WIT.
Adapun beberapa hal yang harus diketahui dan dipatuhi oleh bakal calon beserta rombongan saat melaksanakan pendaftaran. “Saat Bacalon dan rombongan tiba di KPU, hanya 30 orang yang bisa mengikuti pendaftaran di lantai 3, sedangkan simpatisan dan rombongan yang lainnya akan menunggu di halaman depan kantor KPU, di tenda yang kita sudah siapkan,” tuturnya.
Ia pun memastikan tidak ada perlakuan berbeda antar pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024. “Kami tidak akan membeda-bedakan pasangan calon manapun yang mendaftar ke KPU Provinsi Papua. Kami akan tetap terima, dengan ketentuan aturannya diikuti dan waktu yang telah ditentukan KPU Provinsi Papua,” ucap Steve Dumbon.
Dalam kesempatan tersebut Steve Dumbon juga menyampaikan bawasanya KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada yang mana dalam peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…