Dimana pendaftaran hari pertama dan kedua akan dibuka mulai dari jam 08.00 WIT – 16.00 WIT, namun khusus untuk hari ketiga Kamis, (29/8), pendaftaran dibuka di jam yang sama namun akan berakhir pada Pukul 23: 00 WIT.
Adapun beberapa hal yang harus diketahui dan dipatuhi oleh bakal calon beserta rombongan saat melaksanakan pendaftaran. “Saat Bacalon dan rombongan tiba di KPU, hanya 30 orang yang bisa mengikuti pendaftaran di lantai 3, sedangkan simpatisan dan rombongan yang lainnya akan menunggu di halaman depan kantor KPU, di tenda yang kita sudah siapkan,” tuturnya.
Ia pun memastikan tidak ada perlakuan berbeda antar pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024. “Kami tidak akan membeda-bedakan pasangan calon manapun yang mendaftar ke KPU Provinsi Papua. Kami akan tetap terima, dengan ketentuan aturannya diikuti dan waktu yang telah ditentukan KPU Provinsi Papua,” ucap Steve Dumbon.
Dalam kesempatan tersebut Steve Dumbon juga menyampaikan bawasanya KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada yang mana dalam peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…