

Ilustrasi Pilkada serentak./Jawa Pos
JAYAPURA-Carut-marutnya proses pleno KPU Kota Jayapura terhadap surat suara gubernur dan wakil gubernur Papua mendapat atensi dari DPP PDIP. PDIP akan membawa kasus tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itupun tidak secara langsung ke DKPP, namun melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun proses Pilkada provinsi Papua berlanjut di meja hijau (MK). Ini setelah pasangan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) mengguat putusan KPU Papua MK.
Dengan gugatan ini, maka paslon nomor urut 01 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai selaku pemenang Pilkada Papua akan menjadi pihak terkait atas gugatan Mari-Yo.
“Sementara kami siapkan semua berkas, hasil pleno Kota Jayapura, khsusnya Distrik Jayapura Selatan, kami akan DKPP kan KPU Kota Jayapura, karena tindakan mereka sangat jelas melanggar aturan,” ujar Ketua Tim Hukum BTM-YB, Ronny Talapessy, di Jayapura, Jumat (20/12).
Page: 1 2
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…
Langkah ini diambil seminggu pasca-insiden penembakan yang menimpa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan P Mandenas, S.Sos, M.Si menyatakan respon cepat yang diambil…
Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…
Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…