Categories: PAPUA TENGAH

KPU Papua Pegunungan Minta Bakal Calon Buka Rekening Dana Kampanye

WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di 8 kabupaten untuk membuka rekening awal dana kampanye sebelum dilakukan penetapan dari bakal calon menjadi calon.

Disamping itu juga nantinya harus mereka juga harus melaporkan dana awal kampanye, penerimaan, sumbangan dana kampanye,  serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui kantor Akuntan Publik (KAP) yang nantinya akan di input dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan KPU RI sudah memberikan bimtek kepada KPU Provinsi se Indonesia terkait dengan kampanye, laporan dana kampanye, dan kampanye itu sendiri, sehingga yang saat ini disampaikan ini adalah laporan dana kampanye.

“Jadi untuk para bakal calon baik gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati untuk 8 Kabupaten harus membuka rekening awal dana kampanye,  kemudian wajib untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,”ungkapnya Selasa (17/9) malam via selulernya.

Menurutnya, ada tiga item yang harus dilakukan oleh bakal calon yang pertama melaporkan dana awal kampanye,  kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye artinya semua sumbangan dana kampanye itu harus di masukan semua ke rekening dana kampanye.

“Nanti kalau kampanye anggarannya dikeluarkan dari  rekening dana kampanye itu, ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,  artinya mereka harus membuat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui kantor akuntan publik (KAP) untuk melakukan audit terhadap dana kampanye yang digunakan dari rekening tersebut selama kampanye itu,”jelasnya Melkianus Kambu

Kata Kambu, sebelum penetapan bakal calon menjadi calon maka audit dana kampanye itu harus disampaikan karena ada sangsi apabila para bakal calon tidak melakukan audit tersebut ,  terakhir itu rekening dana kampanye itu ditutup, kalau belum ditutup maka sangsinya adalah tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pangdam XXIV Mandala-Trikora Minta Diundang Nobar Pesta Babi

Pangdam menengaskan, pihaknya tidak melakukan pelarangan ketika ada yang mau putar dan nonton bareng. Bahkan…

2 hours ago

Di Balik Hangatnya Herbal Kemasan, Ada Risiko untuk Hati

Salah satu bahan yang memberikan rasa hangat dan aroma khas pada banyak obat herbal kemasan…

3 hours ago

Sambangi Jayapura, Dedi Mulyadi Ingatkan Pembangunan Jangan Hilangkan Identitas

Ya, pria yang biasa disapa Bapa Aing ini menyambangi Kota Jayapura untuk mengikuti kegiatan Konferensi…

7 hours ago

Tok, Persipura Dijatuhi Tiga Sanksi

Dalam putusannya, Komite Banding PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI sebelumnya, namun dengan perubahan bentuk…

8 hours ago

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

2 days ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

2 days ago