

Penandatanganan berita acara kesediaan pemberian dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke. (FOTO: Pemprov For Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan empat pemerintah kabupaten (Pemkab) yang terdiri dari Pemkab Merauke, Pemkab Mappi, Pemkab Asmat, dan Pemkab Boven Digoel sepakat menyalurkan dana hibah untuk Provinsi Papua Selatan.
Penyaluran dana hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesediaan pemberian dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Rabu (7/9) lalu.
Sebelumnya, para pihak tersebut juga telah menandatangani dokumen serupa pada 29 Juli 2022 lalu di Kantor Bupati Merauke. Dalam berita acara itu disebutkan, Pemprov Papua akan memberikan dana hibah sebesar Rp 20 M. Kemudian Pemkab Merauke sebesar Rp 20 M, lalu Pemkab Mappi bersama Pemkab Asmat dan Pemkab Boven Digoel juga masing-masing sebesar Rp 10 M.
Sebagai tindak lanjut, para pihak bersedia untuk merealisasikan sebagian dana hibah tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Adapun jumlahnya yakni dari Pemprov Papua sebesar Rp 10 M, Pemkab Merauke Rp 2 M, Pemkab Mappi Rp 5 M, Pemkab Asmat Rp 1 M dan Pemkab Boven Digoel Rp 5 M.
Untuk tahap awal, penyerahan hibah tersebut baru akan direalisasikan setelah proses peresmian Pemerintah Provinsi Papua Selatan dilakukan pada tahun ini. Sedangkan sisanya akan diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) I Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Daerah Otonom Baru (DOB) Sri Handoko Taruna mengatakan, pihaknya terus mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran proses pemerintahan di Provinsi Papua Selatan. Ia berharap agar setelah diresmikan, Pemprov Papua Selatan dapat langsung berjalan secara efektif.
Karena itu, pihaknya mulai mengidentifikasi beberapa kebutuhan yang diperlukan, salah satunya menyusun APBD mini untuk Oktober hingga Desember 2022 mendatang.
“APBD mini ini disokong oleh dana hibah empat kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Papua Selatan, dan dari hasil itu tadi kita telah tanda tangani kesepakatan hibah itu untuk tiga bulan ke depan,” kata Handoko yang merupakan Direktur Kewaspadaan Nasional (Dirwarnas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan adanya APBD mini tersebut kata Handoko, dapat dikatakan proses pemerintahan di Provinsi Papua Selatan sudah berjalan. Selain itu, perangkat pendukung seperti sarana dan prasarana perkantoran juga tengah disiapkan.
“Ini merupakan penantian yang lama, 20 tahun bukan waktu yang singkat untuk menanti lahirnya Undang-Undang (Nomor) 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan,” pungkasnya. (fia/gin)
Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…
Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…
Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…
Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY Kupang menggunakan KRI…
Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…
Menurut Andri, pelatih sebelumnya Rahmad Darmawan tampil cukup baik musim lalu. Mengantarkan Persipura hingga babak…