Categories: PAPUA TENGAH

Pemprov  dan 4 Pemkab Sepakat Salurkan Dana Hibah untuk Provinsi Papua Selatan

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan empat pemerintah kabupaten (Pemkab) yang terdiri dari Pemkab Merauke, Pemkab Mappi, Pemkab Asmat, dan Pemkab Boven Digoel sepakat menyalurkan dana hibah untuk Provinsi Papua Selatan.

Penyaluran dana hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesediaan pemberian dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Rabu (7/9) lalu.

Sebelumnya, para pihak tersebut juga telah menandatangani dokumen serupa pada 29 Juli 2022 lalu di Kantor Bupati Merauke. Dalam berita acara itu disebutkan, Pemprov Papua akan memberikan dana hibah sebesar Rp 20 M. Kemudian Pemkab Merauke sebesar Rp 20 M, lalu Pemkab Mappi bersama Pemkab Asmat dan Pemkab Boven Digoel juga masing-masing sebesar Rp 10 M.

Sebagai tindak lanjut, para pihak bersedia untuk merealisasikan sebagian dana hibah tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Adapun jumlahnya yakni dari Pemprov Papua sebesar Rp 10 M, Pemkab Merauke Rp 2 M, Pemkab Mappi Rp 5 M, Pemkab Asmat Rp 1 M dan Pemkab Boven Digoel Rp 5 M.

Untuk tahap awal, penyerahan hibah tersebut baru akan direalisasikan setelah proses peresmian Pemerintah Provinsi Papua Selatan dilakukan pada tahun ini. Sedangkan sisanya akan diberikan pada tahun anggaran berikutnya.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) I Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Daerah Otonom Baru (DOB) Sri Handoko Taruna mengatakan, pihaknya terus mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran proses pemerintahan di Provinsi Papua Selatan. Ia berharap agar setelah diresmikan, Pemprov Papua Selatan dapat langsung berjalan secara efektif.

Karena itu, pihaknya mulai mengidentifikasi beberapa kebutuhan yang diperlukan, salah satunya menyusun APBD mini untuk Oktober hingga Desember 2022 mendatang.

“APBD mini ini disokong oleh dana hibah empat kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Papua Selatan, dan dari hasil itu tadi kita telah tanda tangani kesepakatan hibah itu untuk tiga bulan ke depan,” kata Handoko yang merupakan Direktur Kewaspadaan Nasional (Dirwarnas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan adanya APBD mini tersebut kata Handoko, dapat dikatakan proses pemerintahan di Provinsi Papua Selatan sudah berjalan. Selain itu, perangkat pendukung seperti sarana dan prasarana perkantoran juga tengah disiapkan.

“Ini merupakan penantian yang lama, 20 tahun bukan waktu yang singkat untuk menanti lahirnya Undang-Undang (Nomor) 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan,” pungkasnya. (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

Kantor Komnas HAM Papua Dilempari Molotov

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan aksi tersebut merupakan teror keempat yang dialami…

5 hours ago

Identitas Penembak Bus Freeport Dikantongi

Kanit Reskrim Polsek Tembagapura Ipda Akhmad Yudha Wiratama mewakili Kapolres Mimika AKBP Alfredo Rumbiak menyatakan,…

6 hours ago

Persipura Bertolak ke Banjarmasin

Mantan pelatih PSIS Semarang itu juga membeberkan kondisi pemainnya. Ia menilai Boaz Solossa dan kawan-kawan…

6 hours ago

Setelah Bencana Harus Ada Perbaikan Tata Ruang

​"Peristiwa kebakaran di kawasan Mandala Pantai menunjukkan bahwa mitigasi kebakaran di Kota Jayapura perlu dikaitkan…

7 hours ago

Habiskan hingga 600 Porsi, Siapa Saja Boleh Mencicipi

Namun bagaimana jika makan gratis ini justru diperuntukkan bagi masyarakat umum dan itu di Papua.…

8 hours ago

Harus Ada Izin Dinsos dan Kepolisian, Ada Laporan Jelas sebagai Bentuk Transparansi

Kotak-kotak sumbangan di pinggir jalan kembali menjadi pemandangan yang cukup mudah ditemui di sejumlah ruas…

8 hours ago