Setelah evaluasi nantinya kata ketua KPU itu, anggota badan Ad Hoc ini akan disampaikan ke pada masyarakat dan juga ke Bawaslu terkait dengan pengawasannya. Progres itu nantinya akan disampaikan ke KPU dan kemudian disampaikan ke KPU RI.
“Nanti juga disampaikan ke Bawaslu terkait dengan pengawasan mereka itu mereka rangkum lagi sebagai bahan evaluasi dan progres itu akan disampaikan ke kita (KPU), baru kami melihat apakah semua itu memenuhi kriteria. Apakah ada yang kurang, jika ada yang kurang maka akan seperti apa? Maka dengan itu kita lanjutkan ke pusat,” bebernya.
Ditambahkan bahwa untuk anggota badan Ad Hoc yang pada Pilkada 2024 kemarin terang-terangan melakukan pelangaran dipastikan tidak terlibat lagi, kebijakan itu dilakukan agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.
Untuk diketahui, badan adhoc Pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…
Pernyataan tersebut menjadi pembuka dari sederet kebijakan dan program yang diklaim akan meningkatkan kesejahteraan pekerja…
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…
Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…
Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggandeng Global Green Growth Institute (GGGI) dan para pemangku kepentingan…