

Theresia Mahuze (foto:Ceposonline.con/Sulo)
Masyarakat Boven Digoel Diminta Tetap Jaga Kondusifitas Jelang Putusan MK
MERAUKE– Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel 6 Agustus 2025 lalu akan ditentukan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah permohonan yang diajukan oleh 2 Paslon Bupati Boven Digoel diterima atau ditolak.
‘’Tanggal 10 September besok baru putusan MK apakah lanjut atau ditolak,’’ kata Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze saat dihubungi lewat telpon selulernya yang saat ini sedang di Jakarta mengikuti sidang MK atas gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 04 bupati dan wakil bupati Boven Digoel periode 2025-2030, Senin (8/9).
Theresia Mahuze menjelaskan, sidang pertama atas gugatan hasil PSU di MK tersebut digelar pada 2 September dengan agenda pendahuluan yakni mendengarkan materi gugatan dari pemohon. ‘’Selanjutnya tanggal 4 September kemarin, giliran mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Boven Digoel,’’ katanya.
Kemudian tanggal 10 September 2025, akan mendengarkan putusan MK atas gugatan nomor 329 dan gugatan nomor 330 apakah ditolak atau lanjut. ‘’Kalau lanjut berarti sidang pembuktian. Tapi, kalau ditolak, berarti kita siap untuk menetapkan calon bupati Boven Digoel terpilih,’’ tandasnya.
Page: 1 2
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…