Categories: PAPUA TENGAH

Pekan Ini Nama Cawagub Harus Disetor

Nomor Urut BTM dan MDF Tak Berubah

JAYAPURA-Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua akan segera dimulai. Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Idham Holik menjelaskan bahwa PSU di Papua akan dimulai pada Maret 2025.

Tahapan pertama akan berlangsung pada 7-9 Maret 2025, dimana pasangan calon (paslon) pengganti, dalam hal ini Benhur Tomi Mano, akan mengusulkan nama calon wakilnya ke KPU Papua.

Setelah itu, tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi calon, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi Papua, serta tahapan lain hingga penetapan pasangan calon.

“Pada prinsipnya, tahapannya masih seperti pelaksanaan Pilkada kemarin, hanya saja PSU ini hanya diperuntukkan bagi pasangan calon pengganti berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor KPU Papua, Selasa (4/3).

Terkait penetapan nomor urut paslon, akan berlaku nomor sesuai hasil penetapan Pilkada kemarin. Dengan demikian, Benhur Tomi Mano bersama calon wakil barunya akan tetap menggunakan nomor urut 01, sementara Pasangan Calon (Paslon) Mathius D. Fakhiri (Mari-Yo) tetap menggunakan nomor urut 02. “Jadi, nomornya tetap sama karena dalam keputusan MK kemarin tidak ada perintah soal pergantian nomor urut paslon,” jelas Idham.

Lebih lanjut, dalam tahapannya, paslon akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye tatap muka maupun kampanye akbar. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini terkait efisiensi anggaran.

“Untuk debat kandidat, tetap akan dilaksanakan, namun disesuaikan dengan anggaran karena PSU ini digelar berkenaan dengan efisiensi anggaran,” ujarnya.

Terkait pembiayaan, secara regulasi, pelaksanaan Pilkada ataupun PSU dibiayai oleh APBD. Namun, apabila dalam pelaksanaannya APBD tidak mampu membiayai PSU, maka akan dibackup menggunakan APBN. “Tapi dalam hal pelaksanaan PSU ini, Kemendagri sudah tahu betul kondisi hari ini. Kami yakin Pemda bisa membantu PSU ini agar berjalan lancar,” tutur Idham.

Ia juga meminta KPU Papua menjadikan putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai yurisprudensi atau dasar hukum. “Apa yang menjadi pertimbangan hukum dan amar putusan MK, itu harus dipedomani. Itu pesan kami kepada KPU pelaksana PSU, termasuk Papua,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, menjelaskan untuk daftar pemilih tetap (DPT) maupun pemilih tambahan, akan disesuaikan dengan DPT Pilkada 2024.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

11 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

19 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

20 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

22 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

23 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

24 hours ago