Categories: PAPUA TENGAH

Pekan Ini Nama Cawagub Harus Disetor

Nomor Urut BTM dan MDF Tak Berubah

JAYAPURA-Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua akan segera dimulai. Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Idham Holik menjelaskan bahwa PSU di Papua akan dimulai pada Maret 2025.

Tahapan pertama akan berlangsung pada 7-9 Maret 2025, dimana pasangan calon (paslon) pengganti, dalam hal ini Benhur Tomi Mano, akan mengusulkan nama calon wakilnya ke KPU Papua.

Setelah itu, tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi calon, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi Papua, serta tahapan lain hingga penetapan pasangan calon.

“Pada prinsipnya, tahapannya masih seperti pelaksanaan Pilkada kemarin, hanya saja PSU ini hanya diperuntukkan bagi pasangan calon pengganti berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor KPU Papua, Selasa (4/3).

Terkait penetapan nomor urut paslon, akan berlaku nomor sesuai hasil penetapan Pilkada kemarin. Dengan demikian, Benhur Tomi Mano bersama calon wakil barunya akan tetap menggunakan nomor urut 01, sementara Pasangan Calon (Paslon) Mathius D. Fakhiri (Mari-Yo) tetap menggunakan nomor urut 02. “Jadi, nomornya tetap sama karena dalam keputusan MK kemarin tidak ada perintah soal pergantian nomor urut paslon,” jelas Idham.

Lebih lanjut, dalam tahapannya, paslon akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye tatap muka maupun kampanye akbar. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini terkait efisiensi anggaran.

“Untuk debat kandidat, tetap akan dilaksanakan, namun disesuaikan dengan anggaran karena PSU ini digelar berkenaan dengan efisiensi anggaran,” ujarnya.

Terkait pembiayaan, secara regulasi, pelaksanaan Pilkada ataupun PSU dibiayai oleh APBD. Namun, apabila dalam pelaksanaannya APBD tidak mampu membiayai PSU, maka akan dibackup menggunakan APBN. “Tapi dalam hal pelaksanaan PSU ini, Kemendagri sudah tahu betul kondisi hari ini. Kami yakin Pemda bisa membantu PSU ini agar berjalan lancar,” tutur Idham.

Ia juga meminta KPU Papua menjadikan putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai yurisprudensi atau dasar hukum. “Apa yang menjadi pertimbangan hukum dan amar putusan MK, itu harus dipedomani. Itu pesan kami kepada KPU pelaksana PSU, termasuk Papua,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, menjelaskan untuk daftar pemilih tetap (DPT) maupun pemilih tambahan, akan disesuaikan dengan DPT Pilkada 2024.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

2 hours ago

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

8 hours ago

Terima Pesanan dari 24 Negara, Omset Hampir Rp 1 Miliar/Bulan

Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…

10 hours ago

Ny. Elisabet Flassy Wandik Terima Penghargaan Nasional

Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…

12 hours ago

Diduga Salah Tangkap, Ketua Partai Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…

13 hours ago

Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…

14 hours ago