

Anggota Bawaslu saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/10) (foto: Elfira/Cepo
JAYAPURA – Bawaslu Papua saat ini sedang melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Papua. Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (Paslon ) yang dipasang tidak pada tempatanya yakni di pagar salah satu kantor distrik, di Kabupaten Supiori.
“Dalam Undang-undang alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan maupun gedung atau fasilitas milik pemerintah,” kata Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta, kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/2).
Yofrey mengatakan, KPU sudah menentukan zona pemasangan alat peraga kampanye. Karena itu, para Paslon maupun timnya harus melakukan pemasangan peraga kampanye pada tempatnya.
“Saat ini kampanye yang boleh dilakukan oleh Paslon adalah pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka,” ujarnya.
Page: 1 2
Jika ketiga fungsi ini menurutnya berjalan beriringan, DPR akan menjadi mitra strategis yang tangguh bagi…
Direkrut Eksekutif YKKMP Theo Hesegem menyatakan Sebagai lembaga yang bekerja di bidang kemanusiaan dan perlindungan…
Menurut Yosefina, salah satu faktor utama yang menyuburkan maraknya kejahatan seksual adalah regulasi informasi yang…
Situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya belum sepenuhnya pulih. Rangkaian aksi kekerasan yang terjadi dalam…
Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa seluruh hasil operasi ini merupakan bentuk transparansi…
Kapolres Jayawijaya, melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan, peningkatan intensitas…