

Theresia Mahuze (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dua dari 100 orang anggota PPD yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel sebagai badan adhoc pada pilkada serentak 2024 lalu, diberhentikan oleh KPU dalam tahapan dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel 2025.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze mengungkapkan, kedua orang badan adhoc pada Pilkada serentak 2024 itu tidak dipakai lagi sebagai badan adhoc KPU, karena pertama, 1 orang diantaranya masuk dalam tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel periode 2025-2030.
‘’Sementara satu orang lainnya, ternyata memiliki saudara kandung di PPD yang sama. Sementara aturan tidak memperbolehkan satu keluarga menjadi badan adhoc,’’ kata mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke tersebut.
Selain 2 anggota PPD yang tidak bisa direkrut kembali tersebut, lanjut Theresia Mahuze, pihaknya juga sementara memanggil salah satu anggota PPD Distrik Mandobo yang merupakan distrik yang ada di ibukota Kabupaten Boven Digoel.
Page: 1 2
Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jannus P. Siregar mengatakan, uji coba ini merupakan bagian…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika mengimbau warga untuk tidak menampung maupun mengonsumsi air…
Langkah peninjauan langsung ini dilakukan oleh wakil walikota Jayapura itu guna mengevaluasi kualitas pelayanan…
Menurut Rustan, pihaknya meminta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM agar mendukung…
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M…
Kepolisian Daerah Papua bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua meneguhkan komitmen bersama dalam mencegah…