

Satpol PP Bali saat menurunkan baliho Ganjar Pranowo di lokasi kunjungan kerja Presiden Jokowi di Pasar Bulan, Gianyar, Bali, Selasa 31 Oktober 2023. (ANTARA)
JAKARTA-Hari pencoblosan pada Pemilu 2024 semakin dekat. Jika dihitung mundur, pada hari ini 104 hari lagi. Para calon legislatif (caleg), capres-cawapres, dan parpol kini sedang berlomba-lomba memasang baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya.
Namun, di tengah pemasangan itu Bawaslu bersama apara hukum lainnya tidak jarang harus menertibkan karena dipasang di tempat yang salah atau melanggar ketentuan.
Padahal KPU dan Bawaslu sudah mengatur tentang ketentuan pemasangan baliho atau APK peserta Pemilu 2024.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum seperti berikut:
1. Tempat Pemasangan
Penting untuk mengetahui di mana tempat yang diizinkan untuk memasang baliho. Beberapa daerah membatasi lokasi-lokasi tertentu. Di daerah lain mungkin lebih bebas. Pastikan memahami regulasi daerah setempat dan mendapatkan izin dari pemilik lahan atau pihak berwenang yang relevan sebelum memasang baliho kampanye pemilu.
Page: 1 2
Kasus pertama terjadi pada November 2025, ketika almarhumah Irene Sokoy meninggal dunia bersama bayi yang…
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa pelayanan JKN menerapkan sistem berjenjang. Peserta…
Pemalangan kedua sekolah tersebut dilakukan oleh keluarga Mebri dan Wamblolo. Hal ini dilakukan sebagai bentuk…
Ketua Tim Layanan Meteorologi Publik, BMKG Wilayah V Jayapura, Ezri Ronsumbre mengatakan secara umum, pola…
Direktur Utama Bank Papua, Yuliana D. Yembise, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan momentum penting…
“Untuk pelanggaran pertama pasti ada teguran lisan, namun untuk selanjutnya kendaraan akan kami derek dan…