Selain itu, lanjut dia, pihak PPATK dan perbankan perlu menjelaskan status dana yang rekeningnya diblokir. Apakah dana tabungan tersebut akan langsung disimpan, dikembalikan, atau lainnya.
“Itu perlu penjelasan karena hal itu masih belum kami mendapatkan jawabannya dari PPATK,” terang Arianto Harefa.
Ari melanjutkan, sebetulnya, bukan hal aneh ketika seseorang memiliki rekening yang lama tak digunakan. Biasanya, orang seperti ini memiliki dua rekening. Yang mana, salah satu digunakan untuk transaksi harian dan satu lagi sengaja digunakan untuk tabungan jangka panjang.
Sehingga, akan sangat jarang ada transaksi. Misalnya, untuk tabungan sekolah anak atau tabungan masa depan. Dia mengaku, belum menemukan alasan yang masuk akal secara logika terkait alasan PPATK memblokir rekening-rekening yang dorman beberapa waktu tersebut.(*/Jawapos)
Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan mengaku tak heran jika Reno Salampessy menjadi salah satu pilar…
emerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat menargetkan pembangunan 13…
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…
Kejuaran Daerah Bupati Keerom Cup Series II Motocross dan Grasstrack Tahun 2026 memberikan banyak cerita.…
Menurut Rahmat, esensi perjuangan tahun 1908 sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum modern saat ini.…