Categories: NASIONAL

KSPSI Desak PPATK Batalkan Kebijakan Pemblokiran Rekening

JAKARTA-Kebijakan PPATK memblokir rekening yang tiga bulan tidak aktif menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menolak kebijakan pembekuan rekening rakyat tersebut. Dia mengatakan deteksi kejahatan tidak bisa dilakukan secara pukul rata seperti itu.

“Jangan gara-gara melacak segelintir orang jahat lalu mengorbankan jutaan rakyat lainnya. Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang, puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya,” papar Jumhur, Rabu (30/7).

Dia mengatakan PPATK itu fungsinya adalah mengurusi transaksi mencurigakan. Kemudian, yang sudah dicurigai segera ditindaklanjuti.

Menurut dia ketimbang melakukan pemblokiran rekening nganggur, PPATK fokus menelusuri rekening gendut. Misalnya rekening yang menampung aliran proyek strategis nasional (PSN). Dia menegaskan yang ditunggu rakyat dari kinerja PPATK adalah, tindaklanjut dari temuannya.

Menurut Jumhur, publik sekarang menunggu tindak lanjut temuan PPATK yang menyatakan ada Rp 510,23 triliun dari sekitar Rp. 1.500 triliun dana PSN yang masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politikus.

“Itu uang banyak banget sampai ratusan triliun rupiah tidak jelas tapi kok malah didiamkan, bukannya diusut tuntas,” kata Jumhur.

Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI itu mengatakan, negara dan rakyat pasti sulit sejahtera apabila negara terus menerus super permisif terhadap kasus korupsi. Jadi dia menegaskan supaya PPATK membatalkan kebijakan pembekuan rekening rakyat yang 3 bulan tidak aktif. Lebih baik PPATK segera juga tindaklanjuti korupsi-korupsi jumbo yang sudah mereka deteksi.

Dia mengingatkan secara teknis banyak penyebab rekening nganggur. Tetapi bukan berarti sebuah tindak kejahatan. Dengan pemanfaatan teknologi digital sekarang, masyarakat dengan mudah membuka rekening. Sedangkan soal pemanfaatannya, merupakan kewenangan dari pemiliknya mau digunakan atau tidak.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Waspada Misi The Lobster

Persipura wajib menang untuk tetap menjaga jarak dengan para pemuncak klasemen sementara grup D. Namun…

1 day ago

Pemprv Segera Evaluasi  Ijin Perkebunan Sawit

Ia menjelaskan, contoh yang disampaikan presiden antara lain singkong, jagung, dan tanaman lainnya, termasuk sawit.…

2 days ago

Timika Jadi Titik Transit Peredaran Narkotika ke Daerah Tetangga

Sedangkan di tahun 2025, kasus tindak pidana narkotika naik hingga mencapai 44 kasus, 33 diantaranya…

2 days ago

Tahun 2026, OPD Kolektor Harus Lebih Gesit Kejar Target

Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, mengatakan target PAD tahun 2025 sebesar Rp291,84 miliar…

2 days ago

Bupati Merauke: 2026 Menjadi Tahun Pertama Pelaksanaan RPJMD

‘’Kita baru saja mengakhiri tahun 2025 dan memasuki tahun 2026. Tentu saja, dinamika pembanguan di…

2 days ago

Dari IPM hingga Lumbung Pangan, Gubernur Ungkap Strategi Besar Papua 2026

Gubernur menyebutkan, kinerja pembangunan Papua sepanjang 2025 menunjukkan tren perbaikan yang tercermin dari berbagai indikator…

2 days ago