Categories: NASIONAL

KSPSI Desak PPATK Batalkan Kebijakan Pemblokiran Rekening

JAKARTA-Kebijakan PPATK memblokir rekening yang tiga bulan tidak aktif menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menolak kebijakan pembekuan rekening rakyat tersebut. Dia mengatakan deteksi kejahatan tidak bisa dilakukan secara pukul rata seperti itu.

“Jangan gara-gara melacak segelintir orang jahat lalu mengorbankan jutaan rakyat lainnya. Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang, puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya,” papar Jumhur, Rabu (30/7).

Dia mengatakan PPATK itu fungsinya adalah mengurusi transaksi mencurigakan. Kemudian, yang sudah dicurigai segera ditindaklanjuti.

Menurut dia ketimbang melakukan pemblokiran rekening nganggur, PPATK fokus menelusuri rekening gendut. Misalnya rekening yang menampung aliran proyek strategis nasional (PSN). Dia menegaskan yang ditunggu rakyat dari kinerja PPATK adalah, tindaklanjut dari temuannya.

Menurut Jumhur, publik sekarang menunggu tindak lanjut temuan PPATK yang menyatakan ada Rp 510,23 triliun dari sekitar Rp. 1.500 triliun dana PSN yang masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politikus.

“Itu uang banyak banget sampai ratusan triliun rupiah tidak jelas tapi kok malah didiamkan, bukannya diusut tuntas,” kata Jumhur.

Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI itu mengatakan, negara dan rakyat pasti sulit sejahtera apabila negara terus menerus super permisif terhadap kasus korupsi. Jadi dia menegaskan supaya PPATK membatalkan kebijakan pembekuan rekening rakyat yang 3 bulan tidak aktif. Lebih baik PPATK segera juga tindaklanjuti korupsi-korupsi jumbo yang sudah mereka deteksi.

Dia mengingatkan secara teknis banyak penyebab rekening nganggur. Tetapi bukan berarti sebuah tindak kejahatan. Dengan pemanfaatan teknologi digital sekarang, masyarakat dengan mudah membuka rekening. Sedangkan soal pemanfaatannya, merupakan kewenangan dari pemiliknya mau digunakan atau tidak.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

5 hours ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

6 hours ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

6 hours ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

7 hours ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

7 hours ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

8 hours ago