Categories: NASIONAL

Soal Palang TPU Buper, Pemkot Jayapura Diminta Tegas 

JAYAPURA-Pemalangan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Bumi Perkemahan (Buper), Waena, Distrik Heram, kembali mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kali ini giliran Anggota DPR Papua, H. Junaedi Rahim, angkat bicara dan mendesak Pemerintah Kota Jayapura untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

  Pasalnya pemalangan yang berlarut-larut dapat berdampak pada kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang tengah berduka. Ia menegaskan bahwa TPU Buper adalah satu-satunya lahan pemakaman dengan biaya terjangkau, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

  Oleh sebab itu, ia mendesak Pemerintah Kota Jayapura untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab pelayanan publik seperti TPU harus menjadi prioritas pemerintah karena menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat.

  “Kita tahu bahwa TPU Buper ini satu-satunya lahan pemerintah dengan biaya pemakaman paling rendah. Tentu kebutuhan masyarakat akan lahan itu sangat penting. Oleh sebab itu, saya minta pemerintah segera mengambil langkah tegas,” ujarnya pada Jumat (24/1).

  Junaedi menyoroti klaim kepemilikan atas lahan TPU tersebut, yang menurutnya tidak lagi perlu dipersoalkan. Ia menjelaskan bahwa lahan itu diperoleh pemerintah melalui proses pembelian yang sah dan lunas pada masa kepemimpinan Wali Kota Jayapura saat itu, Benhur Tomi Mano (BTM).

  “Saya tahu betul masalah lahan ini. Dulu pemerintah di era BTM membeli lahan dari salah satu pengusaha, dan setahu saya lahan itu sudah lunas,” jelasnya

   Ia mengungkapkan, proses perolehan lahan TPU Buper membutuhkan perjuangan panjang. Awalnya, pemerintah bersama DPR Kota Jayapura mencari lahan baru karena TPU Abepura semakin padat. Setelah melewati berbagai tahapan, lahan di Buper Waena akhirnya dibeli dari seorang pengusaha.

   “Kami mendapat tanah ini pada periode kedua BTM sebagai wali kota, setelah perjuangan panjang sejak periode pertama. Jadi, tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi,” tambahnya.

   Junaedi mengimbau pihak yang merasa dirugikan, termasuk pemilik ulayat, untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum tanpa mengorbankan masyarakat luas.

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa belum puas atau dirugikan, mereka seharusnya berurusan dengan pihak kedua, yakni pemilik sertifikat lahan tersebut.

  “Kalau memang merasa belum lunas atau ada masalah lain, silakan tempuh jalur hukum. Jangan sampai merugikan banyak orang, terutama masyarakat yang tidak tahu akar permasalahan lahan ini,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Theo: Tak Masuk Akal Orang Papua Sandera Orang Papua

Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…

1 day ago

OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi di Papua

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…

1 day ago

El Nino Kuat Bayangi Mimika, BMKG Peringatkan Asap Kiriman dan Gangguan Penerbangan

BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…

1 day ago

Giliran Asap Negara Tetangga Resahkan Warga RI-PNG

Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…

1 day ago

Satpol PP Siagakan 10 Personel Amankan  Kantor Dinkes Merauke

Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…

1 day ago

Melaju di Atas Aspal dari Malam Tembus Pagi, Terapkan Monitoring  24 Jam

Di tengah tuntutan pemenuhan  hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…

1 day ago