Categories: NASIONAL

Soal Palang TPU Buper, Pemkot Jayapura Diminta Tegas   

JAYAPURA-Pemalangan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Bumi Perkemahan (Buper), Waena, Distrik Heram, kembali mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kali ini giliran Anggota DPR Papua, H. Junaedi Rahim, angkat bicara dan mendesak Pemerintah Kota Jayapura untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

  Pasalnya pemalangan yang berlarut-larut dapat berdampak pada kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang tengah berduka. Ia menegaskan bahwa TPU Buper adalah satu-satunya lahan pemakaman dengan biaya terjangkau, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

  Oleh sebab itu, ia mendesak Pemerintah Kota Jayapura untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab pelayanan publik seperti TPU harus menjadi prioritas pemerintah karena menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat.

  “Kita tahu bahwa TPU Buper ini satu-satunya lahan pemerintah dengan biaya pemakaman paling rendah. Tentu kebutuhan masyarakat akan lahan itu sangat penting. Oleh sebab itu, saya minta pemerintah segera mengambil langkah tegas,” ujarnya pada Jumat (24/1).

  Junaedi menyoroti klaim kepemilikan atas lahan TPU tersebut, yang menurutnya tidak lagi perlu dipersoalkan. Ia menjelaskan bahwa lahan itu diperoleh pemerintah melalui proses pembelian yang sah dan lunas pada masa kepemimpinan Wali Kota Jayapura saat itu, Benhur Tomi Mano (BTM).

  “Saya tahu betul masalah lahan ini. Dulu pemerintah di era BTM membeli lahan dari salah satu pengusaha, dan setahu saya lahan itu sudah lunas,” jelasnya

   Ia mengungkapkan, proses perolehan lahan TPU Buper membutuhkan perjuangan panjang. Awalnya, pemerintah bersama DPR Kota Jayapura mencari lahan baru karena TPU Abepura semakin padat. Setelah melewati berbagai tahapan, lahan di Buper Waena akhirnya dibeli dari seorang pengusaha.

   “Kami mendapat tanah ini pada periode kedua BTM sebagai wali kota, setelah perjuangan panjang sejak periode pertama. Jadi, tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi,” tambahnya.

   Junaedi mengimbau pihak yang merasa dirugikan, termasuk pemilik ulayat, untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum tanpa mengorbankan masyarakat luas.

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa belum puas atau dirugikan, mereka seharusnya berurusan dengan pihak kedua, yakni pemilik sertifikat lahan tersebut.

  “Kalau memang merasa belum lunas atau ada masalah lain, silakan tempuh jalur hukum. Jangan sampai merugikan banyak orang, terutama masyarakat yang tidak tahu akar permasalahan lahan ini,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Masih Syok! Sulit Lupakan Kenangan Tinggal di Rumah yang Kini Telah Hangus

  Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…

7 hours ago

Mitos atau Fakta, Terlalu Banyak Makan Kacang Goreng Bisa Menyebabkan Jerawat?

Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…

8 hours ago

Pemerintah Klaim Pengangguran Turun 4,65%

Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…

9 hours ago

Anggaran Podcast Kemenkop Capai Rp103 Miliar Dipertanyakan

Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…

10 hours ago

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Kalimantan ke ASEAN

Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…

11 hours ago

Kepadatan Pengunjung Jadi Tantangan, Sepanjang Jalan rezeki Terus Mengalir

Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…

12 hours ago